KPU Lubuklinggau Resmi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

KPU Lubuklinggau Resmi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

KPU Lubuklinggau Resmi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024--

SILAMPARITV.CO.ID -- Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Pengumuman itu sesuai dengan No.206/PL.02.2-Pu/1673/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Lubuk Linggau Aspin Dodi.

Didalam pengumuman berisikan bahwa berdasarkan keputuan KPU Lubuk Linggau No.343 tentang perubahan penetapan minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Untuk mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau dengan suara minimal 13.700.

BACA JUGA:4 Tips Harum Sepanjang Hari, yang Sering Keringatan Wajib Tahu!

BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G: Tablet Canggih dan Performa Andal dengan Harga Terjangkau

Dijelaskan juga bahwa pendaftaran dimulai pada Selasa dan Rabu, 27 dan 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Kemudian terakhir pada Kamis 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Dengan Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Lubuk Linggau.

Syarat Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau

Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

BACA JUGA:Review Marshall Woburn III: Desainnya Ikonik, Suaranya Luar Biasa

BACA JUGA:Resep Bakpao Kukus Simple: Kue Uap yang Mudah dan Lezat!

Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

BACA JUGA:4 Zodiak Anti Selingkuh, Apakah Pasanganmu Termasuk?

BACA JUGA:3 Makanan yang Harus Dihindari saat Menstruasi

d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

Baca Artikel Lainnya

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,

BACA JUGA:3 Rekomendasi Motor Matic Harga di Bawah 15 Juta, Mesin Tetap Berkualitas

BACA JUGA:8 Cara Menghadapi Kekhawatiran Karena Tak Kunjung Menikah

bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

BACA JUGA:Infinix Hot 40 Pro: Simak 5 Kelebihan yang Membuatnya Populer

BACA JUGA:Begini 4 Tips Menghadapi Tantangan Kemarau, Terutama bagi Petani

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/ Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

BACA JUGA:Update Harga Crypto Terbaru Agustus 2024

BACA JUGA:Pilihan Warna Baru Harley-Davidson X440, Harga Mulai Rp48 Jutaan

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G: Tablet Canggih dan Performa Andal dengan Harga Terjangkau

BACA JUGA:3 Rekomendasi Motor Matic Harga di Bawah 15 Juta, Mesin Tetap Berkualitas

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Lubuk Linggau harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,

atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

BACA JUGA:8 Cara Menghadapi Kekhawatiran Karena Tak Kunjung Menikah

BACA JUGA:Begini 4 Tips Menghadapi Tantangan Kemarau, Terutama bagi Petani

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Lubuk Linggau;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Musi Rawas menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

BACA JUGA:Bagaimana Kehidupan Sebenarnya di Bulan? Apakah Ada Makhluk Hidup?

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Vivo Y03t di Indonesia

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Lubuk Linggau serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link http://kota-lubuklinggau.kpu.go.id/.

Selain itu KPU Lubuk Linggau juga membuka helpdesk yang bisa menghubungi 0852-7907-7759 (Nick Rosamy Sasmita) atau 0853-8040-8133 (Dendi Risman).

 

Sumber: