Belum Punya NPWP? Begini Cara Buatnya Secara Online!

Belum Punya NPWP? Begini Cara Buatnya Secara Online!

Ilustrasi npwp--DJP

BACA JUGA:Instansi yang Paling Sepi Peminat CPNS, Apa Saja?

Langkah-langkah Membuat NPWP Online

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti untuk membuat NPWP secara online:

Buka Situs Resmi DJP

Kunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Di halaman utama, pilih opsi "Pendaftaran NPWP".

BACA JUGA:Jaga Keandalan Aset PLN dan Kenyamanan Pengguna Listrik, Masyarakat Bisa Terapkan Ini untuk Hindari Pencuri

Buat Akun di DJP Online

Sebelum mendaftar NPWP, kamu perlu membuat akun di DJP Online. Klik "Daftar" dan masukkan email aktif yang nantinya akan digunakan untuk menerima notifikasi.

Isi Formulir Pendaftaran

Setelah akun berhasil dibuat, login ke DJP Online dan pilih menu "Pendaftaran NPWP". Isi formulir dengan lengkap sesuai dengan data diri, alamat, jenis pekerjaan, dan status kewajiban pajak.

Pastikan data yang dimasukkan sudah benar untuk meminimalkan kesalahan.

BACA JUGA:Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Syarat Daftar CPNS

Unggah Dokumen

Selanjutnya, unggah dokumen yang sudah disiapkan (KTP, Surat Keterangan Kerja, dll.) sesuai dengan instruksi yang diberikan.

Pastikan file yang diunggah sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan.

Sumber: