Perusahaan di Lubuklinggau Wajib Berikan Upah Sesuai UMP

Perusahaan di Lubuklinggau Wajib Berikan Upah Sesuai UMP

Perusahaan Lubuklinggau Wajib Berikan Upah Sesuai UMP--

Silampari TVSeperti Kita ketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengesahkan kenaikan UMP 2024 yaitu sebesar Rp. 3.456.874,- Besaran UMP 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 1,55 % yaitu RP. 52.696.

Besaran UMP Sumatera Selatan ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan No. 889/KPTS/Disnakertrans/2023.

Sedangkan untuk Kota Lubuklinggau UMK 2024 mengikuti UMP yang telah diumumkan oleh PJ Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni.

Berdasarkan hal tersebut dikutip dari Koran Linggau Pos, Kepala Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Lubuklinggau H. Tamri melalui Kabid Hubungan Industri, Rossy menghimbau kepada seluruh perusahaan yang da di Kota Lubuklinggau untuk mematuhi UMP yang mulai berlaku 1 Januari mendatang ini.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Penerimaan Karyawan Baru Perum Bulog 2023, Buruan Masih Ada Kesempatan!

Masalah UMP ini nantinya DIsnaker akan melakukan pendekatan-pendekatan kepada perusahaan untuk mensosialisasikannya.

Rossy menegaskan, perusahaan dilarang mengurangi upah. Setiap perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan.

"Sebagian besar di Kota Lubuklinggau ini perusahan-perusahaannya masih tergolong perusahaan menegah, seperti usaha rumahan pembuatan kerupuk, pembuatan tahu, pembuatan tempe, pembuatan keripik dan lainnya. Ada beberapa perusahan besar seperti perhotelan dan rumah makan,” ungkapnya

BACA JUGA:Kunjungan Menteri Luar Negeri Bersama OKI ke Paris-London Bahas Gaza, Ini Hasilnya

“Tetapi pada saat ini baru perusahaan besar saja yang sudah menerapkan UMP untuk karyawannya, salah satunya perusahaan PT Roti Jordan." Tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, UMP Sumatera Selatan sejak tahun 2019 hingga 2021 terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2019, UMR Sumatera Selatan adalah sebesar Rp2.804.453. Kemudian naik menjadi Rp3.043.111 pada 2020. Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp3.144.446, dan tetap di angka yang sama pada tahun 2022.

Sumber: