Tidak Ada Debat Khusus Cawapres, KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024
--
Silampari TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah format debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) berbeda dengan pemilihan presiden tahun 2019.
Komisi Pemilihan Umum memutuskan lima kali debat Pilpres 2024, kelima debat tersebut akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Tidak ada putaran debat khusus yang akan dihadiri oleh capres atau cawapres saja seperti Pemilihan Presiden 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, lima putaran debat tersebut pada dasarnya terdiri dari tiga kali debat antar calon presiden dan dua kali antar calon wakil presiden.
Meskipun demikian, dalam lima kali putaran debat tersebut pasangan calon presiden-calon wakil presiden selalu hadir bersama-sama.
Tetapi hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.
BACA JUGA:MK Kembali Tolak Perkara Usia Capres-Cawapres
"Kelima putaran debat tersebut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden semuanya untuk hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat calon presiden, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat calon wakil presiden proporsinya untuk cawapres lebih banyak," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Jumat 01 Desember 2023.
Sebagai perbandingan di tahun sebelumnya, pada tahun 2019 lima putaran debat Pilpres digelar dengan format yang berbeda.
kelima putaran debat Pilpres sebagai Ajang adu gagasan tersebut, digelar dengan porsi dua kali debat dihadiri pasangan capres-cawapres, dua kali debat hanya dihadiri capres, dan satu kali debat khusus dihadiri cawapres.
Hasyim mengatakan, tujuan diadakannya debat Pilpres 2024 yang selalu menghadirkan pasangan capres-cawapres secara bersamaan yaitu untuk menunjukkan kekompakan mereka kepada publik.
"Supaya masyarakat atau publik makin yakin lah teamwork atau kerja sama antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujar Hasyim Ketua KPU RI.
Ketua KPU tersebut mengatakan, format debat Pilpres 2024 itu merupakan kesepakatan antara KPU dan perwakilan tim sukses tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Kesepakatan tersebut dibuat dalam pertemuan di Kantor KPU RI, Rabu 29 November 2023.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Nomor Urut untuk Capres-Cawapres Pemilu Tahun 2024
Sumber: