MK Kembali Tolak Perkara Usia Capres-Cawapres

MK Kembali Tolak Perkara Usia Capres-Cawapres

--

Silampari TVMahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu, 29 November 2023, terkait syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah adalah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Perkara diatas berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Hal tersebut itu muncul karena dianggap menjadi jalan untuk memuluskan atau memperlancar jalan WaliKota Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Menyikapi hal tersebut Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan mengatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, disusul ketukan palu.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terjebak di Tengah Liburan, Cek Dulu Kendaraanmu!

"Mengadili, dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2023,

Pemohon, dalam hal ini mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), merasa perlu melayangkan kembali gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat Anwar.

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta kepada MK agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi, "40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yaitu gubernur atau wakil gubernur".

Brahma mempersoalkan didalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023, yakni 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tidak satu pandangan.

BACA JUGA:Aksi Penjambretan Lansia di Balikpapan, Ternyata Pelaku Residivis

Dari 5 hakim tersebut, hanya 3 hakim Yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun itu, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Akan tetapi, 2 hakim lainnya yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Mereka sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 2 hakim konstitusi," ujar Brahma.

BACA JUGA:Terungkap Saat Sosialisasi KS, Kasus Oknum Guru Cabuli Siswi di Prabumulih

Menurut Brahma, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan dalam pengambilan keputusan.

Sumber: