Terungkap Saat Sosialisasi KS, Kasus Oknum Guru Cabuli Siswi di Prabumulih

Terungkap Saat Sosialisasi KS, Kasus Oknum Guru Cabuli Siswi di Prabumulih

ilustrasi kejahatan seksual--

Silampari TVTerungkap saat kegiatan sosialisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, oknum guru berinisial D cabuli salah satu siswi berinisial F, di SMA Negeri Prabumulih.

Korban si F memberikan suara bahwa dirinya merupakan korban asusila, pada saat kegiatan sosialisasi berlangsung.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis 02 November 2023 lalu.

Melansir dari detik.com, F menyampaikan perlakuan oknum guru di dalam sebuah ruangan BK. Bersamaan, pada saat kegiatan tersebut hadir pula pihak sekolah, Dinas PPPA, KPAD Sumsel dan perserta lainnya.

BACA JUGA:Aksi Penjambretan Lansia di Balikpapan, Ternyata Pelaku Residivis

"Dia (korban F) cerita kalau ia telah menjadi korban kekerasan seksual. Kita pun menguji dengan mengundang pelaku asusila (oknum D), pihak sekolah, biro Hukum Setda Prabumulih, Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)," kata Kepala Dinas PPPA, Sumsel, Henny Yulianti, Jum'at 24 November 2023.

Berdasarkan hasil pertemuan, Henny mengatakan, bahwa korban masih ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah tersebut. 

Sebagai antisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang, MKKS membuat keputusan untuk memindah tugaskan pelaku D ke sekolah lain.

"Proses pemindahan guru tersebut menjadi wewenang dari Dinas Pendidikan ya, bukan dari PPPA," ujarnya.

BACA JUGA:7 Tragedi Kelam Dalam Sejarah Sepak Bola Selain Tragedi Kanjuruhan

Henny mengatakan, bahwa pihaknya hanya melakukan upaya pendampingan terhadap korban F. Pihak UPTD PPPA bersama psikolog melakukan assessment terhadap kondisi korban seperti apa.

Ia menambahkan terkait korban memang belum membuat laporan kepada pihak polisi akan kasus ini.

Dan ini menjadi hak korban, namun jika ingin melapor, maka PPPA Sumsel siap mendampinginya.

"Terkait kenapa korban F belum membuat laporan ke aparat penegak hukum, itu sudah menjadi hak korban. Tetapi untuk kewenangan kita hanyalah mendampingi psikologis terhadap korban. Ketika korban merasa hal ini perlu dilaporkan, pastinya kita akan mendampingi," terangnya.

Sumber: