Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gantikan Ujian Nasional: Lebih Fleksibel, Tidak Wajib, dan Fokus pada Prestasi

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gantikan Ujian Nasional: Lebih Fleksibel, Tidak Wajib, dan Fokus pada Prestasi

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gantikan Ujian Nasional: Lebih Fleksibel, Tidak Wajib, dan Fokus pada Prestasi Individu--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) sebagai tolok ukur kelulusan siswa, dan menggantinya dengan sistem baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA). Reformasi ini menandai langkah besar dalam transformasi sistem evaluasi pendidikan di Indonesia, dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada pengembangan potensi individual siswa.

Berbeda dari Ujian Nasional yang bersifat wajib dan menjadi syarat kelulusan, TKA bersifat opsional. Tes ini tidak menentukan apakah siswa lulus atau tidak, tetapi digunakan sebagai alat seleksi jalur prestasi dan penilaian kemampuan akademik individual, memberikan kebebasan lebih besar bagi siswa dalam menentukan jalur pendidikan lanjutan mereka.

Perbedaan Signifikan TKA dan Ujian Nasional

Reformasi ini membawa sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan sistem Ujian Nasional sebelumnya, baik dari segi tujuan, format, hingga pelaksanaannya:

1. Tujuan

  • Ujian Nasional: Digunakan sebagai syarat kelulusan dan alat evaluasi nasional terhadap mutu pendidikan.

  • Tes Kemampuan Akademik (TKA): Tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Fokusnya bergeser pada penilaian kompetensi siswa secara individu, yang berguna untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi.

2. Format Ujian

  • Ujian Nasional: Menguji mata pelajaran tetap seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan mata pelajaran tambahan lainnya.

  • TKA: Memberikan siswa fleksibilitas dengan dua mata pelajaran pilihan, di samping Bahasa Indonesia, Matematika, dan untuk jenjang SMA juga Bahasa Inggris. Pilihan ini disesuaikan dengan minat dan rencana karier pendidikan siswa.

3. Pelaksanaan

  • Ujian Nasional: Bersifat wajib bagi seluruh siswa.

  • TKA: Bersifat opsional, sehingga siswa tidak diwajibkan mengikuti, kecuali jika dibutuhkan untuk keperluan seleksi masuk sekolah menengah atau perguruan tinggi jalur prestasi.

Detail Mata Pelajaran yang Diujikan

  • Jenjang SD dan SMP: Bahasa Indonesia, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan.

  • Jenjang SMA: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai minat atau jurusan.

Kebijakan ini dinilai lebih adaptif dan personal, mendorong siswa untuk menekuni bidang yang mereka minati sejak dini. Dengan demikian, TKA menjadi alat bantu yang memberikan gambaran objektif terhadap kekuatan akademik masing-masing siswa, bukan sebagai penghakiman kelulusan.

Fokus pada Pengembangan Individu

Reformasi ini diharapkan akan mendorong iklim pendidikan yang lebih sehat, adil, dan inklusif. Pemerintah ingin meninggalkan paradigma lama yang hanya mengandalkan standar nilai minimal sebagai patokan kelulusan, dan beralih ke pendekatan yang mengutamakan potensi, minat, serta kemampuan unik tiap siswa.

Dalam pernyataannya, pihak Kemendikbudristek menekankan bahwa TKA hadir untuk “mendukung proses pembelajaran yang lebih bermakna dan menjadikan ujian sebagai bagian dari strategi pengembangan peserta didik, bukan sekadar alat penilaian kelulusan massal.”

Siap Hadapi Era Pendidikan Baru

Dengan diberlakukannya TKA sebagai pengganti Ujian Nasional, diharapkan siswa dan sekolah dapat lebih siap menghadapi tantangan pendidikan masa depan. TKA memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih mengenali kemampuan mereka dan menyusun strategi pendidikan lanjutan yang lebih tepat sasaran.

Pihak sekolah juga didorong untuk lebih aktif dalam bimbingan minat dan bakat, serta memberikan dukungan kepada siswa yang ingin mengikuti TKA sebagai bagian dari perjalanan akademik mereka.

 


Sumber: