Ada Pemutihan, Cek Pajak Kendaraan Kini Semakin Mudah, Ini 3 Cara Praktis yang Bisa Dilakukan di Rumah

Ada Pemutihan, Cek Pajak Kendaraan Kini Semakin Mudah, Ini 3 Cara Praktis yang Bisa Dilakukan di Rumah

Ada Pemutihan, Cek Pajak Kendaraan Kini Semakin Mudah, Ini 3 Cara Praktis yang Bisa Dilakukan di Rumah--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak yang memberikan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda administrasi hingga pengampunan tunggakan pajak pokok.

Langkah ini disambut antusias oleh para pemilik kendaraan karena memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus terbebani biaya tambahan. Namun, untuk memanfaatkan program ini secara maksimal, masyarakat diimbau untuk mengecek status pajak kendaraannya secara berkala, agar tidak melewatkan tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Salurkan Dana PIP Mulai 10 April 2025: Ribuan Siswa Kelas Akhir SD, SMP, SMA, dan SMK

BACA JUGA:Misteri Kematian Robert Marlando Terungkap: Pesta Miras dan Narkoba Berujung Maut, Enam Orang Ditangkap

Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah melalui Samsat kini menyediakan berbagai fasilitas digital yang memungkinkan pengecekan pajak dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Tak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat dan mengantre, karena cukup dengan ponsel pintar atau komputer, informasi pajak kendaraan bisa diakses dalam hitungan menit.

Berikut ini tiga cara paling mudah dan praktis untuk mengecek tagihan pajak kendaraan:

1. Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi resmi ini dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan kendaraan bermotor.
Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.

  • Lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi dan kendaraan.

  • Pilih menu ‘NKRB’, kemudian klik ‘Lanjut’.

  • Informasi tagihan pajak kendaraan akan langsung muncul, termasuk rincian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

  • Anda bahkan bisa langsung melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi ini.

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Tegaskan Larangan Pengangkatan Honorer Baru, Pemda Diminta Fokus Tuntaskan Status Non-ASN

BACA JUGA:Waspada Ketombe Basah! Ini Penyebab Utama dan Cara Ampuh Mengatasinya Agar Rambut Kembali Sehat dan Bersih

Dengan SIGNAL, proses pembayaran PKB tak hanya lebih cepat, tapi juga lebih aman dan efisien.

2. Melalui Situs Resmi Samsat Provinsi

Jika Anda tidak ingin menginstal aplikasi, Anda juga bisa menggunakan situs resmi e-Samsat yang telah tersedia untuk masing-masing provinsi.
Berikut beberapa di antaranya:

Pengguna hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan informasi pendukung lainnya (seperti nomor rangka). Setelah itu, rincian pajak akan langsung ditampilkan, lengkap dengan jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh temponya.

3. Melalui Layanan SMS

BACA JUGA:Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gantikan Ujian Nasional: Lebih Fleksibel, Tidak Wajib, dan Fokus pada Prestasi

BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran 2025, PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor 8 April: Terapkan Sistem FWA Sesuai Edaran PANRB

Bagi masyarakat yang belum memiliki akses internet stabil, pemerintah juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan via SMS.
Caranya cukup sederhana:

  • Buka aplikasi pesan SMS.

  • Ketik: info [spasi] nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan.

  • Kirim ke: 0811 2119 211.

  • Tunggu balasan SMS yang berisi detail tagihan pajak kendaraan Anda.

Layanan ini cukup membantu, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.

Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Melalui inovasi digital seperti aplikasi SIGNAL, situs e-Samsat, dan layanan SMS, proses pengecekan dan pembayaran pajak kini jauh lebih praktis dan efisien.

Pemerintah pun mengimbau agar masyarakat tidak menunda pengecekan dan pembayaran pajak, agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat dari program pemutihan tersebut.

BACA JUGA:Efektif Redam Kemacetan, Pelabuhan Wika Beton Jadi Solusi Arus Balik Lebaran 2025 di Bakauheni

BACA JUGA:Efektif Redam Kemacetan, Pelabuhan Wika Beton Jadi Solusi Arus Balik Lebaran 2025 di Bakauheni

Sumber: