Misteri Kematian Robert Marlando Terungkap: Pesta Miras dan Narkoba Berujung Maut, Enam Orang Ditangkap

Misteri Kematian Robert Marlando Terungkap: Pesta Miras dan Narkoba Berujung Maut, Enam Orang Ditangkap--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Misteri kematian tragis Robert Marlando (20), warga Jl Permai 16, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal dunia usai melakukan pesta minuman keras (miras) dan narkoba bersama enam orang rekannya.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, saat korban mendatangi rumah salah satu tersangka, DK alias GD (35), di Jl Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Awalnya, Robert datang hanya untuk membayar utang, namun justru diajak ikut berpesta miras dan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, pesta itu melibatkan SW (24), M (23), MA (22), A (22), I (22), dan DK alias GD (35). Mereka diketahui mengonsumsi anggur merah Gold sebanyak 6 botol dan pil ekstasi, lalu berjoget sambil mendengarkan musik remix. Sekira pukul 20.30 WIB, Robert tiba-tiba jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri. Setelah diperiksa, korban ternyata sudah tidak bernyawa.
Upaya Penyelidikan dan Penangkapan
Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin AKP M Kurniawan Azwar STK SIK MAP dan Ipda Suwarno langsung bergerak cepat. Setelah melakukan olah TKP, visum, dan analisa awal, ditemukan berbagai kejanggalan dalam kematian korban. Dari hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap dua saksi kunci, SW dan M.
Setelah diinterogasi secara intensif, keduanya akhirnya mengaku bahwa Robert memang ikut pesta miras dan narkoba bersama mereka. Ketika korban meninggal, mereka justru mendapat perintah dari DK untuk membuang jasad korban ke lahan kosong di Jl Kenanga I. Proses pembuangan jasad dilakukan dengan menggunakan motor Honda Supra X125 warna hitam BG-6944-HC. SW mengendarai motor, jasad Robert diletakkan di tengah, dan MA duduk di belakang.
Usai membuang korban, para pelaku kembali ke lokasi pesta dan bersepakat untuk bungkam, mengaku tidak tahu-menahu jika ada keluarga korban yang mencari keberadaannya.
Enam Orang Diamankan, Satu Sempat DPO
Setelah penangkapan SW dan M, polisi bergerak cepat mengamankan tersangka lainnya. I dan A ditangkap di rumah masing-masing, MA diamankan di gudang milik DK, dan DK yang sempat melarikan diri sejak 31 Maret, berhasil ditangkap di Palembang pada 5 April 2025.
Seluruh pelaku akhirnya dikonfrontasi dan memberikan keterangan yang saling menguatkan. Polisi menyatakan bahwa korban meninggal dunia bukan karena pembunuhan secara langsung, melainkan karena kelalaian dan kegagalan memberikan pertolongan saat korban kritis. Untuk itu, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian.
Keterangan Resmi Polisi
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bagus Adithia Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan kronologi secara rinci. Ia menegaskan bahwa pesta miras dan narkoba ini dilakukan secara sadar oleh para tersangka, termasuk pembagian pil ekstasi yang telah dipotong-potong kecil oleh DK.
Saat korban tiba-tiba kolaps, bukannya diberi pertolongan atau dibawa ke rumah sakit, para pelaku justru memilih membuang jasad korban demi menutupi perbuatan mereka.
“Ini kasus tragis yang harus menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkoba dan miras. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus kematian Robert Marlando menjadi peringatan keras tentang bahaya pergaulan bebas, miras, dan narkoba. Tidak hanya berujung pada kehilangan nyawa, tetapi juga menyeret banyak orang ke dalam jeratan hukum. Kepolisian mengajak masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, untuk lebih aktif dalam membina dan mengawasi generasi muda agar tidak terjebak dalam perilaku merusak.
Sumber: