Pemerintah Pusat Tegaskan Larangan Pengangkatan Honorer Baru, Pemda Diminta Fokus Tuntaskan Status Non-ASN

Pemerintah Pusat Tegaskan Larangan Pengangkatan Honorer Baru, Pemda Diminta Fokus Tuntaskan Status Non-ASN--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Persoalan pengangkatan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah pusat dan daerah. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan status kepegawaian para honorer, hingga kini belum seluruhnya tuntas.
Untuk itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Kebijakan ini, kata Bima, merupakan bagian dari penertiban dan penyelarasan sistem kepegawaian yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
“Kami ingatkan semua, tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” ujar Bima Arya dalam keterangannya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terus melakukan koordinasi intensif guna memastikan pemda tidak melanggar aturan tersebut. Sosialisasi terhadap larangan pengangkatan honorer baru terus digencarkan demi mencegah munculnya tenaga honorer tambahan di tengah proses penyelesaian yang masih berjalan.
Jumlah Honorer Menurun, Tapi Masih Tersisa Lebih dari 1 Juta Orang
Berdasarkan data resmi KemenPANRB per 24 Januari 2025, jumlah tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2.355.092 orang, hasil pendataan tahun 2022.
Namun seiring dengan proses pengangkatan ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama tahun 2021, 2022, dan 2023, jumlah tersebut terus menurun. Hingga awal tahun 2024, tersisa sekitar 1,7 juta honorer.
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan BKN pada 5 Maret 2025, disampaikan bahwa per 28 Februari 2025, jumlah honorer yang belum terselesaikan statusnya tercatat sebanyak 1.075.259 orang.
BACA JUGA:Efektif Redam Kemacetan, Pelabuhan Wika Beton Jadi Solusi Arus Balik Lebaran 2025 di Bakauheni
Pemda Dilarang Memperumit Proses Seleksi Honorer
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, turut mengingatkan bahwa pemda harus mendukung penuh proses transisi honorer ke status PPPK. Ia meminta agar tidak ada pemda yang mempersulit atau bahkan menghambat tenaga honorer mengikuti proses seleksi.
“Tenaga honorer yang sudah terdata di BKN wajib diberi kesempatan ikut seleksi PPPK. Tidak boleh diberi status TMS (tidak memenuhi syarat) hanya karena anggaran daerah terbatas,” jelas Aba.
Ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menyingkirkan honorer, terutama mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun. Maka dari itu, KemenPANRB menawarkan solusi alternatif melalui skema PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Jadwal Acara TV Selasa, 8 April 2025: Layangan Putus dan My Lecturer My Husband Tayang Kembali
Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Transisi Aman
Dalam skema PPPK paruh waktu, tenaga honorer tetap menerima gaji yang setara dengan pendapatan mereka sebelumnya. Hanya saja, waktu kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemda.
“Yang terpenting tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi honorer yang sudah lama mengabdi,” tegas Aba.
Langkah ini dinilai sebagai solusi realistis bagi pemda yang memiliki keterbatasan anggaran, tanpa harus mengorbankan nasib para honorer. Pemerintah pusat mengimbau agar pemda benar-benar mempertimbangkan skema ini dalam menyusun kebutuhan ASN di daerah.
Menuju Penyelesaian Menyeluruh, Butuh Komitmen Bersama
Pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak ada ruang lagi bagi pemda untuk menambah tenaga honorer baru. Fokus harus diarahkan untuk menyelesaikan nasib para honorer yang sudah ada.
BACA JUGA:Cermati Tagihan Listrik, Ketua YLKI Sumsel Ajak Masyarakat jadi Pelanggan yang Cerdas
BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
Diperlukan komitmen dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar target penyelesaian status tenaga honorer bisa tuntas sesuai tenggat waktu. Dengan begitu, sistem kepegawaian nasional akan menjadi lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Masalah tenaga honorer bukan hanya soal administrasi kepegawaian, melainkan juga menyangkut nasib jutaan orang yang telah mengabdi untuk pelayanan publik. Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.
Melalui pelarangan pengangkatan honorer baru dan penerapan skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang terabaikan dalam proses reformasi birokrasi yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Langkah Sederhana Menyimpan Sisa Camilan Lebaran Agar Tetap Segar dan Layak Dikonsumsi
Sumber: