Penyaluran Bansos PKH Gunakan Aplikasi IKD Mulai Agustus 2025, Pemerintah Targetkan 10,5 Juta Keluarga

Penyaluran Bansos PKH Gunakan Aplikasi IKD Mulai Agustus 2025, Pemerintah Targetkan 10,5 Juta Keluarga

Penyaluran Bansos PKH Gunakan Aplikasi IKD Mulai Agustus 2025, Pemerintah Targetkan 10,5 Juta Keluarga Aktivasi Digital ID--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah terus mengakselerasi transformasi digital di sektor pelayanan publik, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Mulai 17 Agustus 2025, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) akan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai salah satu upaya digitalisasi bansos. IKD merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyediakan dokumen dan layanan kependudukan secara digital melalui perangkat seluler.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan bahwa penggunaan IKD akan mendukung penyaluran bantuan sosial secara lebih efisien dan tepat sasaran. “Platform IKD telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk akan digunakan untuk mendukung penyaluran bansos PKH yang akan di-launching pada 17 Agustus 2025 oleh Presiden,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Dukcapil, Selasa (25/3/2025).

BACA JUGA:Inilah Jawaban Post Test Modul 1: Tujuan Pendampingan Kepala Sekolah dalam Implementasi Program 

BACA JUGA:Pemerintah Kembali Salurkan Dana PIP Mulai 10 April 2025: Ribuan Siswa Kelas Akhir SD, SMP, SMA, dan SMK

Sebanyak 10,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditargetkan telah mengaktivasi akun IKD di perangkat HP masing-masing sebelum penyaluran dimulai. Untuk itu, Dinas Dukcapil kabupaten/kota diminta menggencarkan sosialisasi dan layanan aktivasi kepada masyarakat.

Digitalisasi Bansos untuk Efisiensi dan Transparansi

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun Digital Public Infrastructure (DPI) yang mendukung digitalisasi layanan publik, termasuk bansos. Juru Bicara Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jodi Mahardi, menjelaskan bahwa digitalisasi bansos bertujuan untuk memperkuat integritas data dan meningkatkan efisiensi penyaluran.

“Digital ID akan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Dukcapil serta layanan digital ID dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE),” kata Jodi kepada Kompas.com, Jumat (14/3/2025). Ia juga memastikan bahwa ekosistem pendukung seperti sistem pertukaran data (data exchange) telah disiapkan sebelum implementasi penuh dilakukan.

Implementasi PKH berbasis digital akan dilakukan secara bertahap sepanjang 2025, dengan fokus awal pada penyusunan daftar penerima melalui data exchange platform serta pengujian sistem teknis bersama instansi terkait seperti Kemensos dan Kemenko PMK.

BACA JUGA:Misteri Kematian Robert Marlando Terungkap: Pesta Miras dan Narkoba Berujung Maut, Enam Orang Ditangkap

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Tegaskan Larangan Pengangkatan Honorer Baru, Pemda Diminta Fokus Tuntaskan Status Non-ASN

PKH: Bantuan Tunai Bersyarat untuk Keluarga Rentan

PKH adalah program bansos bersyarat berbentuk bantuan tunai atau Conditional Cash Transfer (CCT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan dengan syarat tertentu seperti kehadiran anak usia sekolah, ibu hamil, atau lansia.

Berikut rincian besaran bantuan PKH yang akan disalurkan:

  • Ibu Hamil / Menyusui: Rp 750.000 per 3 bulan / Rp 3.000.000 per tahun

  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan / Rp 3.000.000 per tahun

  • Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan / Rp 900.000 per tahun

  • Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan / Rp 1.500.000 per tahun

  • Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan / Rp 2.000.000 per tahun

  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan / Rp 2.400.000 per tahun

  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per 3 bulan / Rp 2.400.000 per tahun

BACA JUGA:Waspada Ketombe Basah! Ini Penyebab Utama dan Cara Ampuh Mengatasinya Agar Rambut Kembali Sehat dan Bersih

BACA JUGA:Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gantikan Ujian Nasional: Lebih Fleksibel, Tidak Wajib, dan Fokus pada Prestasi

Penyaluran dilakukan baik melalui bank Himbara maupun kantor pos, tergantung daerah dan kesiapan sistem di lapangan. Dengan adanya integrasi IKD, proses identifikasi KPM diharapkan menjadi lebih akurat dan bebas dari duplikasi data.

Anggaran Perlindungan Sosial Capai Ratusan Triliun

Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 504,7 triliun untuk perlindungan sosial pada tahun 2025, di mana sebagian besar diperuntukkan untuk program bansos seperti PKH, Kartu Sembako, dan lainnya.

Program ini tidak hanya memberikan bantuan langsung kepada masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat miskin serta mendukung pembangunan SDM di sektor pendidikan dan kesehatan.

Transformasi digital dalam penyaluran bansos adalah lompatan besar menuju pelayanan publik yang lebih modern, akuntabel, dan berkelanjutan. Diharapkan, integrasi antara teknologi digital seperti IKD dan sistem bansos nasional akan menciptakan sistem distribusi yang adil dan tepat sasaran.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melakukan aktivasi IKD di perangkat seluler masing-masing agar dapat terus menerima bantuan yang telah menjadi hak mereka, sekaligus mendukung program digitalisasi nasional yang tengah dijalankan pemerintah.

BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran 2025, PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor 8 April: Terapkan Sistem FWA Sesuai Edaran PANRB

BACA JUGA:Efektif Redam Kemacetan, Pelabuhan Wika Beton Jadi Solusi Arus Balik Lebaran 2025 di Bakauheni

 

 


Sumber: