PLN Lakukan Pendataan Pelanggan untuk Perlindungan Data Pribadi Konsumen Daya 450 VA dan 900 VA

PLN Lakukan Pendataan Pelanggan untuk Perlindungan Data Pribadi Konsumen Daya 450 VA dan 900 VA

Laksanakan Amanat UU, PLN Lakukan Pendataan Pelanggan untuk Perlindungan Data Pribadi Konsumen Daya 450 VA dan 900 VA--Foto: ist

SILAMPARITV.CO.ID - Sebagai apresiasi atas kepercayaan yang terus diberikan para konsumen dalam menggunakan layanan kelistrikan, serta sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), PLN berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi konsumen.

Saat ini PLN memastikan bahwa pemrosesan data pribadi konsumen dilakukan hanya untuk keperluan pemberian layanan yang lebih baik, termasuk di antaranya mendukung fasilitas pembayaran tagihan listrik.

Untuk itu, sesuai dengan UU PDP tersebut, PLN akan meminta persetujuan konsumen khusus daya 450 VA dan 900 VA terkait pemrosesan data pribadi secara bertahap hingga pertengahan Desember 2024 mendatang.

PLN menegaskan bahwa *tidak ada biaya* apapun yang dibebankan kepada konsumen dalam proses persetujuan ini, masyarakat juga dihimbau agar selalu berhati-hati atas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PLN.

BACA JUGA:BRI Raih Pertumbuhan Aset Wealth Management 23,05% dan Peningkatan Layanan untuk Nasabah Prioritas

BACA JUGA:USS 2024 presented by BRImo: Kolaborasi Fashion dan Lifestyle, Dukungan BRI Dorong Kreativitas Generasi Muda

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelanggan antara lain :

1. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK)

3. Petugas Pendataan dibekali surat tugas dan ID Card

BACA JUGA:BRLife Beragam Produk Dengan Aneka Proteksi, Pendidikan, Kecelakaan Hingga Jiwa

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan, Ketahui Lokasi ATM BRI di Palembang dan Progam Bagi UMKM

PLN akan terus memberikan layanan terbaik meski terdapat konsumen yang tidak memberikan persetujuan atau menyampaikan keberatan hingga 30 November 2024. 

Namun, apabila konsumen tersebut tetap menggunakan layanan PLN, maka hal ini akan dianggap sebagai pelepasan hak konsumen untuk menuntut ganti rugi terkait pemrosesan data pribadi sesuai UU PDP.

Sumber: