Hukum Sulam Alis dalam Islam: Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya!
ilustrasi hukum sulam alis dalam islam--blibli.com
Sebagian ulama menyamakan sulam alis dengan tato karena melibatkan penanaman pigmen ke dalam kulit. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW melarang tato:
“Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta untuk ditato...” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis ini, ulama cenderung mengharamkan tindakan yang mengubah ciptaan Allah secara permanen atau semi-permanen, termasuk sulam alis.
Tujuan Dilakukannya Sulam Alis
Hukum juga dapat bergantung pada niat. Jika sulam alis dilakukan untuk menutupi cacat (misalnya karena penyakit atau kecelakaan), beberapa ulama memperbolehkannya dengan alasan darurat. Namun, jika hanya untuk mempercantik diri semata, tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan syariat.
BACA JUGA:BRI SAPA Gencar Edukasi Cashless
BACA JUGA:Google Doodle Rayakan Fase Bulan Separuh Sebagai Interaktif 'Rise of the Half Moon'
3. Alternatif yang Diperbolehkan
Bagi Muslimah yang ingin mempercantik alis tanpa melanggar syariat, ada alternatif lain seperti:
Menggunakan pensil alis atau makeup yang sifatnya tidak permanen.
Merawat alis secara alami dengan menyisir dan merapikannya.
Secara umum, hukum sulam alis dalam Islam cenderung haram, terutama jika dilakukan untuk tujuan estetika tanpa adanya alasan darurat. Prinsip menjaga keaslian ciptaan Allah harus diutamakan. Sebelum memutuskan untuk melakukan sulam alis, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum agama serta mencari solusi kecantikan yang sesuai dengan syariat.
Sumber: