Fidyah sebagai Kewajiban Pengganti Puasa Ramadhan: Panduan Lengkap Perhitungan dan Pelaksanaannya

Fidyah sebagai Kewajiban Pengganti Puasa Ramadhan: Panduan Lengkap Perhitungan dan Pelaksanaannya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Dalam ajaran Islam, puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk tidak menjalankan ibadah puasa, seperti orang tua yang sudah renta, penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah, yang merupakan bentuk kompensasi atau denda sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ketentuan Pembayaran Fidyah
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Sampaikan LKPJ 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD
BACA JUGA:Jadwal Acara TV Rabu, 26 Maret 2025: Film Spesial dan Program Ramadhan Meriahkan Layar Kaca
Fidyah wajib dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya. Jika fidyah tidak dibayarkan hingga melewati satu tahun dan bertemu dengan Ramadhan berikutnya, maka jumlah fidyah yang harus dibayarkan akan berlipat ganda sebagai bentuk kafarat (denda pelanggaran).
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk bahan makanan atau dalam bentuk uang yang disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Biasanya, fidyah diserahkan kepada pengelola zakat, seperti lembaga amil zakat atau masjid-masjid terdekat.
Cara Menghitung Fidyah
Untuk membayar fidyah, seorang Muslim harus menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap hari puasa yang tidak dijalankan harus diganti dengan satu takar fidyah. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebanyak 30 takar.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ukuran satu takar fidyah:
BACA JUGA:Gelar RUPST 2025, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 triliun
BACA JUGA:Launching Logo dan Tagline 'Linggau Juara', Wujud Semangat Kemajuan Kota Lubuklinggau
-
Imam Malik dan Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa satu takar fidyah setara dengan 1 mud gandum, yaitu sekitar 0,75 kg.
-
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa satu takar fidyah setara dengan 2 mud gandum, yaitu sekitar 1,5 kg.
Selain dalam bentuk makanan, fidyah juga bisa dikonversi ke dalam bentuk uang. Berdasarkan mazhab Hanafiyah, fidyah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan harga makanan pokok seperti kurma atau anggur dengan berat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.
Rumus Perhitungan Fidyah dalam Bentuk Uang
Jika seseorang memilih untuk membayar fidyah dalam bentuk uang, maka dapat menggunakan rumus berikut:
Harga 3,25 Kg Anggur/Kurma x Jumlah hari puasa yang ditinggalkan = Fidyah yang harus dibayar
Contoh Perhitungan: Jika harga kurma per 3,25 kg adalah Rp 200.000, dan seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka perhitungannya adalah: Rp 200.000 x 10 hari = Rp 2.000.000
Jumlah tersebut kemudian disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
BACA JUGA:PT KAI Tambah Gerbong Ekonomi dan Eksekutif untuk Mudik 2025, Penumpang Perempuan Kini Lebih Nyaman
Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak memiliki kemungkinan untuk menggantinya di lain waktu. Beberapa kategori orang yang diperbolehkan membayar fidyah adalah:
-
Orang tua renta yang tidak memiliki kekuatan fisik untuk menjalankan ibadah puasa.
-
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
-
Ibu hamil atau menyusui, jika berdasarkan rekomendasi dokter puasa dapat membahayakan kesehatan dirinya atau bayinya.
Penyaluran Fidyah
Fidyah yang telah dihitung dan disiapkan harus disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dalam Islam, fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin atau bisa juga diberikan kepada lembaga amil zakat yang bertanggung jawab mendistribusikannya dengan tepat.
BACA JUGA:Patrick Kluivert Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Redmi A5 Resmi Meluncur di Indonesia, HP Sejutaan dengan Layar 120Hz dan Baterai Jumbo
Fidyah merupakan solusi bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Dengan membayar fidyah, seseorang tetap dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan cara membantu mereka yang membutuhkan. Perhitungan fidyah dapat dilakukan dengan mengikuti pedoman ulama dan menyesuaikan dengan harga bahan makanan pokok di daerah masing-masing.
Agar lebih mudah dan tepat dalam membayar fidyah, masyarakat disarankan untuk berkonsultasi dengan lembaga zakat resmi atau pihak yang memiliki pemahaman syariat Islam yang baik. Dengan demikian, fidyah yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan tuntunan agama dan sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
BACA JUGA:Resep Opor Ayam Kuah Putih, Hidangan Lezat untuk Lebaran
BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Pasar B Srikaton Turun Menjelang Lebaran
Sumber: