Hukum Menukar Uang Sebelum Lebaran dalam Islam: Apakah Diperbolehkan?

Hukum Menukar Uang Sebelum Lebaran dalam Islam: Apakah Diperbolehkan?

Hukum Menukar Uang Sebelum Lebaran dalam Islam: Apakah Diperbolehkan?--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi menukar uang baru menjadi kebiasaan yang umum dilakukan masyarakat Indonesia. Uang baru ini biasanya digunakan untuk diberikan kepada sanak saudara, terutama anak-anak, sebagai bentuk hadiah atau tunjangan hari raya (THR). Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Apakah diperbolehkan atau ada aturan tertentu yang perlu diperhatikan?

Menukar Uang dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, setiap transaksi keuangan harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Salah satu prinsip utama dalam jual beli adalah tidak adanya unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan penipuan.

BACA JUGA:Anggota Polsek Muara Kelingi Peduli Pemudik, Timbun Jalan Berlubang di Jalur Mudik Lebaran

BACA JUGA:Beragam Aksi 'Mudik Core' Warnai Perjalanan Lebaran 2025, Dari Tulisan Nyeleneh Hingga Ultraman di Pelabuhan

Menukar uang dengan nilai yang sama, misalnya menukar Rp100.000 dalam pecahan Rp10.000 atau Rp5.000 tanpa adanya tambahan biaya, adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam karena tidak ada unsur riba dalam transaksi tersebut.

Namun, yang menjadi permasalahan adalah jika dalam proses penukaran tersebut terdapat tambahan biaya yang dikenakan oleh pihak penukar. Misalnya, seseorang menukar uang Rp100.000 dengan pecahan lebih kecil tetapi harus membayar Rp110.000. Praktik ini masuk dalam kategori riba karena adanya tambahan nilai dalam pertukaran barang sejenis.

Pendapat Ulama tentang Penukaran Uang

Mayoritas ulama sepakat bahwa pertukaran uang harus dilakukan dengan nominal yang sama jika merupakan mata uang yang sama. Dalam Islam, ada konsep riba fadhl, yaitu pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang berbeda, yang dilarang dalam syariat.

BACA JUGA:Arus Mudik Kereta Api Meningkat, Pemudik di Stasiun Kertapati dan Lubuklinggau Membludak

BACA JUGA:Laporan Polisi terhadap Willie Salim Mengalir, Polrestabes Palembang Mulai Selidiki

1. Pendapat Imam Nawawi: Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa pertukaran mata uang harus dilakukan dengan jumlah yang sama untuk menghindari unsur riba.

2. Pendapat Syaikh Yusuf Al-Qaradawi: Beliau menyatakan bahwa menukar uang baru dengan uang lama dengan adanya tambahan biaya termasuk dalam kategori riba yang diharamkan.

3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): MUI menegaskan bahwa menukar uang selama tidak ada tambahan atau biaya tambahan maka hukumnya boleh. Namun, jika ada biaya tambahan yang menyebabkan seseorang mendapat lebih sedikit dari nilai awalnya, maka itu masuk dalam riba yang diharamkan.

Bagaimana Jika Ada Jasa Penukaran Uang?

Saat menjelang Lebaran, banyak jasa penukaran uang di pinggir jalan atau tempat lain yang menawarkan jasa dengan biaya tambahan. Misalnya, untuk menukar Rp1.000.000, seseorang harus membayar Rp1.050.000. Dalam Islam, praktik ini dilarang karena mengandung unsur riba. Namun, jika seseorang membayar jasa tersebut bukan sebagai tambahan dari uang yang ditukar, melainkan sebagai upah jasa yang jelas dan disepakati di awal, maka hukumnya diperbolehkan.

BACA JUGA:Kesempatan Dapat THR Tambahan dari DANA Kaget, Saldo Gratis hingga Rp100.000!

BACA JUGA:Pilihan Smartphone Oppo Terbaru untuk Tampil Stylish di Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

Sebagai contoh, jika seseorang membayar upah tertentu kepada jasa penukaran uang dengan niat membayar jasa layanan, bukan membeli uang dengan harga lebih mahal, maka hal ini masuk dalam kategori ujrah (upah kerja) yang diperbolehkan dalam Islam.

Alternatif Penukaran Uang yang Sesuai Syariah

Untuk menghindari praktik riba dalam menukar uang, masyarakat dapat melakukan hal-hal berikut:

  1. Menukar uang di bank resmi. Bank Indonesia dan beberapa bank lain menyediakan layanan penukaran uang secara gratis tanpa ada tambahan biaya.

  2. Menukar uang dengan nominal yang sama. Hindari transaksi yang mengandung tambahan biaya di luar kesepakatan yang jelas.

  3. Menggunakan metode transfer digital. Jika tujuan dari uang baru adalah untuk berbagi kepada keluarga, saat ini banyak platform digital yang memudahkan transaksi tanpa harus menggunakan uang tunai.

Menukar uang sebelum Lebaran diperbolehkan dalam Islam selama tidak ada unsur riba, gharar, atau penipuan. Pertukaran uang harus dilakukan dengan nominal yang sama atau jika ada biaya tambahan, harus dalam bentuk jasa yang jelas dan bukan dari nilai pertukaran itu sendiri. Oleh karena itu, umat Islam harus berhati-hati dalam melakukan transaksi ini agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.

BACA JUGA:11 Aplikasi Belanja Online Terbaik dan Paling Populer di Tahun 2025

BACA JUGA:Al Ghazali dan Alyssa Daguise Ubah Tanggal Pernikahan Demi Kehadiran Presiden Prabowo Sebagai Saksi Nikah

Sumber: