Pegawai PPPK di Muba Keluhkan Keterlambatan Gaji Bulan Januari 2025

Pegawai PPPK di Muba Keluhkan Keterlambatan Gaji Bulan Januari 2025

Pegawai PPPK di Muba Keluhkan Keterlambatan Gaji Bulan Januari 2025--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji untuk bulan Januari. Hingga memasuki minggu ketiga Januari 2025, gaji para PPPK ini belum juga dicairkan. Keterlambatan ini menjadi beban tersendiri bagi para pegawai yang sangat mengandalkan gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Keluhan Pegawai PPPK
Salah seorang pegawai PPPK, FR, mengungkapkan rasa kecewanya terkait keterlambatan ini. Ia menjelaskan bahwa gaji biasanya sudah diterima antara tanggal 2 hingga 5 setiap bulan. Namun hingga tanggal 22 Januari, gaji mereka belum masuk ke rekening.

BACA JUGA:Pelaku UMKM di Palembang Resah Akibat Maraknya Order Fiktif Mengatasnamakan Kodam II Sriwijaya

BACA JUGA:Program Light Up The Dream Donasi Pegawai PLN Nyalakan 29.109 Listrik Gratis untuk Keluarga Pra Sejahtera

"Biasanya gaji masuk tanggal 2 sampai 5, tapi sekarang sudah tanggal 22 Januari 2025, belum juga cair. Gaji ini sangat berarti bagi kami untuk kebutuhan sehari-hari. Memang mungkin tidak besar bagi kalangan tertentu, tapi bagi kami ini sangat penting," ungkap FR.

FR juga menyayangkan adanya perbedaan dalam pembayaran gaji antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. Ia berharap Pemkab Muba segera menyelesaikan masalah ini agar para pegawai bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus bergantung pada tabungan.

Keluhan serupa disampaikan RK, seorang guru PPPK di Muba. Ia menuturkan bahwa keterlambatan gaji ini berdampak besar pada kehidupan keluarganya.

"Anak-anak mulai sekolah, banyak sekali keperluan yang harus dipenuhi. Kami sudah menggunakan tabungan untuk kebutuhan sehari-hari. Kami hanya berharap gaji segera cair, karena itu sangat kami butuhkan," katanya.

BACA JUGA:5 Gaya Hidup Sehat yang Wajib Dicoba di Tahun 2025

BACA JUGA:Timnas U20 Indonesia Kandas di Tangan Yordania

Penjelasan Pemkab Muba
Menanggapi keresahan ini, Penjabat (Pj) Bupati Muba, Sandi Fahlepi, memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji. Menurutnya, keterlambatan ini terjadi karena masih menunggu transfer dana dari pemerintah pusat.

"Terkait gaji PPPK yang terlambat, saat ini kami masih menunggu ketersediaan dana transfer dari pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan 1. Kami memahami situasi ini dan berjanji akan segera menyelesaikannya. Saya berharap para PPPK di Muba untuk bersabar," jelas Sandi Fahlepi.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa tunjangan tambahan penghasilan (TPP) untuk para PPPK juga mengalami keterlambatan akibat permasalahan yang sama. Pemkab Muba berkomitmen untuk mempercepat proses ini segera setelah dana dari pusat diterima.

Harapan untuk Penyelesaian Cepat
Keterlambatan pembayaran gaji ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan para PPPK, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan karena gaji ASN telah lebih dulu cair. Para PPPK berharap Pemkab Muba dapat memprioritaskan pembayaran gaji mereka demi mendukung kelangsungan hidup keluarga mereka.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya manajemen anggaran yang lebih baik, serta perlunya komunikasi yang transparan antara pemerintah daerah, pusat, dan pegawai.

BACA JUGA:TNI AD Gelombang 1 Tahun 2025 Sosialisasikan Perekrutan Calon Tamtama PK, Dandim 0406 Lubuklinggau Berikan Mot

BACA JUGA:Universitas Terbuka Umumkan Daya Tampung dan Beasiswa SNBP 2025, Peluang Besar bagi Calon Mahasiswa

Sumber: