Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer Dilarang, Ini Alasan dan Aturannya

Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer Dilarang, Ini Alasan dan Aturannya

Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer Dilarang, Ini Alasan dan Aturannya--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai 1 Februari 2025 melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki sistem distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memastikan distribusi elpiji subsidi sampai ke konsumen yang berhak dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Tujuan Kebijakan: Efisiensi dan Ketepatan Sasaran

BACA JUGA:Pembahasan Soal IPA Kelas 7: Uji Kemampuan Halaman 138

BACA JUGA:Harga BBM Naik di Sumatera Selatan per 1 Februari 2025: Pertamina Sesuaikan Harga Non-Subsidi

Menurut Yuliot, salah satu alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan rantai distribusi agar lebih efisien. "Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (31/1/2025). Dengan mempersingkat rantai distribusi, diharapkan distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih terkontrol dan lebih tepat sasaran, sehingga mengurangi potensi penyimpangan yang selama ini terjadi, seperti penjualan elpiji bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Distribusi elpiji 3 kg saat ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, hanya subpenyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan untuk melakukan penjualan elpiji 3 kg. Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab mendistribusikan elpiji subsidi, juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Sepasang Relawan Makan Bergizi Gratis di Sumenep Mengundurkan Diri, Gaji Tak Jelas Jadi Alasan

BACA JUGA:SPMB 2025 Hadir dengan Jalur Kepemimpinan, Apa Saja Syaratnya?

Pengecer Harus Terdaftar Sebagai Pangkalan

Meskipun pengecer tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg secara langsung, mereka tetap bisa berperan dalam distribusi dengan mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan dengan nomor induk perusahaan yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," jelas Yuliot. Pendaftaran untuk menjadi pangkalan ini bisa dilakukan melalui OSS, yang terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan efisien.

Pendaftaran pangkalan melalui OSS juga membuka peluang bagi individu atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan untuk distribusi elpiji 3 kg, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pengecer yang sudah terdaftar sebagai pangkalan akan dapat menjual elpiji langsung kepada konsumen, namun tanpa melalui perantara pengecer lain.

BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025, Harga Pertamax hingga Dexlite Naik, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Ditunda, Menunggu Hasil Putusan MK

Langsung ke Konsumen: Mengurangi Potensi Penyimpangan

Dengan berlakunya kebijakan baru ini, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. Hal ini diharapkan dapat mengurangi berbagai penyimpangan yang terjadi selama ini, seperti pembelian elpiji subsidi oleh pihak yang tidak berhak atau penjualan dengan harga yang lebih tinggi dari ketetapan pemerintah.

Yuliot menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, yaitu masyarakat miskin dan kurang mampu. Pengawasan yang lebih ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi elpiji subsidi sampai ke tangan yang tepat, dengan harga yang sesuai dan tidak ada praktik penyalahgunaan.

Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Harus Terdaftar sebagai Subpenyalur

BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar B Srikaton Musi Rawas Terus Naik, Warga Berharap Stabilitas Harga

Kebijakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi elpiji 3 kg. Dengan distribusi yang lebih transparan dan efisien, diharapkan masyarakat akan merasa lebih yakin bahwa kebijakan subsidi ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan yang selama ini terjadi, di mana elpiji subsidi terkadang dijual di pasar gelap dengan harga yang lebih tinggi.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi agar mereka memahami aturan baru ini dan dapat segera melakukan pendaftaran melalui OSS. Dengan begitu, diharapkan distribusi elpiji subsidi akan berjalan dengan lebih lancar dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Persaingan Ketat Perusahaan Otobus di Indonesia: PO SAN Pertahankan Eksistensinya Selama 35 Tahun

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Melemah Terhadap Dollar AS pada 31 Januari 2025, Dipengaruhi Kebijakan Trump dan Pasar Glob

 

 

 

Kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer yang dimulai pada 1 Februari 2025 ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan efisiensi distribusi dan ketepatan sasaran subsidi elpiji. Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini, harga elpiji yang diterima masyarakat bisa lebih terkontrol, dan distribusi subsidi bisa sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA:Benarkah Merendam Mata dengan Air Rebusan Daun Sirih Bisa Mengobati Mata Minus?

BACA JUGA:Syarat Usia dan Jalur Masuk dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Pengganti PPDB

Sumber: