Guru Honorer Terancam Kehilangan Status dan Dirumahkan: Dampak Kebijakan Penataan Non ASN 2025

Guru Honorer Terancam Kehilangan Status dan Dirumahkan: Dampak Kebijakan Penataan Non ASN 2025

Guru Honorer Terancam Kehilangan Status dan Dirumahkan: Dampak Kebijakan Penataan Non ASN 2025--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Di tengah perjuangan tanpa henti untuk mencerdaskan anak bangsa, para guru honorer di Indonesia kini dihadapkan dengan kenyataan pahit akibat kebijakan penataan tenaga Non ASN yang diberlakukan oleh pemerintah. Sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, guru-guru ini telah memberikan dedikasi besar bagi pendidikan, namun pada tahun 2025, mereka harus menghadapi ancaman kehilangan status dan bahkan dirumahkan akibat penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025. Kebijakan ini datang sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penyelesaian tenaga Non ASN di Indonesia, yang harus selesai paling lambat Desember 2024.

Penguncian Dapodik 2025 Menjadi Titik Awal Krisis Guru Honorer

BACA JUGA:Seorang Siswa SMP IT Lubuklinggau Tewas Tenggelam Saat Mandi di Perairan Siring Agung

BACA JUGA:Senam Minggu Sehat di Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau, Wadah Baru Gaya Hidup Sehat

Penguncian Dapodik 2025 menjadi salah satu dampak terbesar dari regulasi yang mengatur penataan tenaga Non ASN. Sebelumnya, guru honorer yang belum terdaftar atau tidak memenuhi kriteria tertentu harus menerima kenyataan pahit bahwa mereka akan kehilangan status dan terancam dirumahkan. Dapodik, yang merupakan database penting dalam dunia pendidikan Indonesia, kini tidak lagi dapat menerima data baru dari tenaga honorer, dan hanya mereka yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Desember 2022 yang dapat melanjutkan karier mereka.

Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, kebijakan ini hanya berlaku bagi tenaga Non ASN yang sudah tercatat dalam database BKN sebelum Desember 2022. Dalam pernyataannya, Zudan menyatakan bahwa, "Saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah Non ASN yang ada dalam database BKN per 31 Desember 2022." Namun, para guru honorer yang belum terdaftar di BKN atau yang masa kerjanya tidak memenuhi kriteria akan menghadapi nasib yang lebih sulit, yakni kehilangan pekerjaan mereka.

BACA JUGA:PT Pusri Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman untuk Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Mulai 2025, Lulusan PPG Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Seleksi, Ini Persyaratannya

Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru

Sebagai bagian dari kebijakan penataan, sejak Oktober 2023, pemerintah melalui Undang-Undang ASN 2023 juga melarang pengangkatan tenaga honorer baru oleh kepala daerah. Hal ini berarti hanya tenaga Non ASN yang sudah diangkat sebelum regulasi ini diberlakukan yang diakui dan dapat diakomodir dalam database BKN. Kebijakan ini berdampak langsung pada banyak sektor, terutama pendidikan, di mana para guru honorer yang baru diangkat setelah Oktober 2023 akan tereliminasi dari sistem.

Selain itu, dalam hal tenaga kerja lain yang tidak dapat diisi oleh tenaga honorer, pemerintah memutuskan untuk mengalihkannya melalui sistem outsourcing. Namun, perlu dicatat bahwa tenaga outsourcing ini tidak boleh berasal dari tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di instansi terkait.

BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau Diduga Hanyut Saat Mencari Ikan, Tim SAR Temukan Jenazahnya

BACA JUGA:Baani Kopitiam, Tempat Nongkrong Asyik di Lubuklinggau: Nikmati Berbagai Hidangan Lezat dan Kopi Autentik!

Tantangan Baru bagi Tenaga Honorer dalam Sistem PPPK

Dalam implementasi kebijakan ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengeluarkan surat edaran terkait penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hanya mereka yang terdaftar dalam database BKN yang dapat diakomodir sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Oleh karena itu, banyak guru honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN atau yang diangkat setelah Desember 2023, terpaksa harus mencari pekerjaan baru, atau menghadapi kenyataan dirumahkan tanpa penghasilan tetap.

Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 semakin memperburuk keadaan dengan mengunci Dapodik 2025 agar tidak memasukkan data guru honorer baru. Guru dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) setelah Desember 2023 juga terancam dikeluarkan dari Dapodik, yang berarti mereka akan kehilangan status mereka dalam sistem pendidikan nasional.

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Rumah Tangga hingga 28 Februari 2025: Manfaatkan Sekarang!

BACA JUGA:Simpan Permanen Akun SNPMB 2025 Sudah Dibuka, Simak Cara dan Tenggat Waktunya!

Dampak Langsung di Daerah: Kecewa dan Terancam Dirumahkan

Dampak kebijakan ini sudah mulai terasa di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu contoh adalah di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, di mana beberapa guru honorer telah dikeluarkan dari Dapodik dan terpaksa dirumahkan. Salah seorang guru honorer yang terimbas kebijakan ini, yang dikenal dengan akun TikTok @dasrial_95, mengungkapkan rasa kekecewaannya setelah resmi dikeluarkan dari Dapodik. Meskipun ia telah menjadi guru honorer sejak 2021, ia tidak berhasil diangkat menjadi PPPK, yang mengakibatkan ia kehilangan pekerjaan.

Keadaan serupa juga terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali, di mana ratusan pegawai Non ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun juga terancam dirumahkan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat sangat serius dalam menegakkan regulasi sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Faktor-faktor Penyebab Terkuncinya Guru Honorer dari Dapodik

BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Media Sosial Sebagai Pemicu Speech Delay dan Gangguan Mental pada Anak

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos PKH Februari 2025 Secara Online

Beberapa faktor yang menyebabkan guru honorer terkunci dari Dapodik dan dirumahkan antara lain:

  1. Keterpenuhan Jam Mengajar: Guru yang tidak memenuhi jumlah jam mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat diakomodir dalam Dapodik.

  2. Linieritas Bidang Keahlian: Guru yang tidak mengajar sesuai dengan bidang keahlian yang diakui juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi status mereka dalam sistem Dapodik.

  3. TMT Setelah Desember 2023: Guru yang diangkat setelah Desember 2023 tidak memenuhi kriteria penataan tenaga Non ASN, yang berakibat pada terhapusnya nama mereka dari Dapodik.

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Halaman 158 Semester 2 Kurikulum Merdeka

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Buka FGD Refleksi Pembangunan Ekonomi dan Strategi Akselerasi

Kebijakan penataan tenaga honorer yang diterapkan pemerintah melalui berbagai regulasi, termasuk UU ASN 2023 dan Keputusan MenPANRB 2025, telah memberikan dampak besar bagi ribuan guru honorer di Indonesia. Banyak di antara mereka yang terpaksa dirumahkan karena tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, seperti linieritas, jam mengajar yang cukup, dan status dalam database BKN. Dengan penguncian Dapodik 2025, pemerintah memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang dapat diakomodir dalam program PPPK.

 

 

 

Meskipun kebijakan ini berlandaskan pada regulasi yang sah, diharapkan pemerintah memberikan solusi dan perhatian lebih terhadap nasib guru honorer yang terdampak. Sebab, tanpa guru yang kompeten dan berdedikasi, dunia pendidikan Indonesia tidak akan maju.

BACA JUGA:Muhammad Fadly Sesalkan Absen Saat Sriwijaya FC Dibantai Persikota Tangerang, Optimis Bangkit di Laga Selanjut

BACA JUGA:Distribusi Elpiji 3 Kg Diperketat: Pengecer Dilarang, Pembelian Wajib di Pangkalan Resmi

Sumber: