Bolehkah Satu NIK Dipakai untuk Membeli LPG 3 Kg di Beberapa Pangkalan?

Bolehkah Satu NIK Dipakai untuk Membeli LPG 3 Kg di Beberapa Pangkalan?

Bolehkah Satu NIK Dipakai untuk Membeli LPG 3 Kg di Beberapa Pangkalan?--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon. Mulai tanggal 1 Februari 2025, para pengecer, termasuk warung-warung kecil, tidak diperbolehkan lagi menjual LPG 3 kg. Konsumen yang ingin membeli gas bersubsidi ini harus langsung ke pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih terkontrol dan tepat sasaran. Selain itu, harga LPG di pangkalan resmi juga lebih murah serta dijamin takarannya, sehingga menghindari praktik penjualan di luar harga eceran tertinggi (HET) yang sering terjadi di pengecer.

BACA JUGA:Tragedi Kebakaran di Muratara: Lansia Petugas Keamanan Tewas Tertelungkup

BACA JUGA:Beredar Kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Harus Pakai KTP

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi. Namun, ada persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh konsumen, yaitu dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“(Data pembelian) akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” ujar Heppy, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/1/2025).

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah satu NIK bisa membeli LPG 3 kg lebih dari sekali dalam satu hari?

BACA JUGA:Setelah Agen Dilarang Jual ke Pengecer, Harga Gas LPG 3 Kg di Lubuklinggau Tembus Rp 45 Ribu

BACA JUGA:Buah Duku: Manfaat Kesehatan dan Khasiat yang Tersembunyi di Setiap Butirnya

Dilihat dari situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg/faq, saat ini belum ada pembatasan jumlah pembelian LPG oleh konsumen. Artinya, konsumen masih bisa membeli di pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP yang akan dicatat secara digital dalam sistem Subsidi Tepat LPG.

Pengecer Diwajibkan Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Untuk mengakomodasi transisi dari pengecer ke pangkalan resmi, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, meminta para pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg agar mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIB) terlebih dulu," ujar Yuliot Tanjung.

BACA JUGA:Pemerintah Tentukan Kriteria Konsumen Berhak Beli LPG 3 Kg Subsidi, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Ikan Salmon: Makanan Super untuk Diet Sehat dan Menu Sehari-hari

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat utama menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

Batas waktu transisi ini hanya diberikan selama satu bulan, sehingga mulai Maret 2025, tidak akan ada lagi pengecer LPG 3 kg yang beroperasi di luar sistem resmi.

Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan dan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya melalui sistem OSS.

BACA JUGA:Guru Honorer Terancam Kehilangan Status dan Dirumahkan: Dampak Kebijakan Penataan Non ASN 2025

BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025: Perbedaan Versi Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Pemerintah

1. Pendaftaran NIB Melalui Website OSS

  1. Buka situs resmi OSS di www.oss.go.id.
  2. Klik "Daftar" di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email yang aktif.
  4. Cek email aktivasi dan klik tautan aktivasi.
  5. Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email.
  6. Gunakan password tersebut untuk login ke situs OSS.

2. Pengajuan NIB dan Izin Usaha

  1. Login ke situs www.oss.go.id.
  2. Pilih menu Permohonan → IUMK → Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Lengkapi data profil usaha, lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
  4. Klik Tambah Usaha dan isi semua data usaha.
  5. Isi izin lokasi dan lingkungan, lalu klik Selanjutnya.
  6. Periksa kembali data, centang pernyataan kebenaran, lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha.
  7. Setelah selesai, cetak NIB dan Izin Usaha sebagai bukti pendaftaran.

BACA JUGA:Seorang Siswa SMP IT Lubuklinggau Tewas Tenggelam Saat Mandi di Perairan Siring Agung

BACA JUGA:SMK Muhammadiyah Lubuk Linggau Luncurkan Program Podcast

3. Pendaftaran Pangkalan di Website Pertamina

Setelah mendapatkan NIB, pengecer harus mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg melalui situs resmi https://kemitraan.patraniaga.com dengan langkah berikut:

  1. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
  2. Pilih menu Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg.
  3. Isi lokasi usaha, mulai dari Provinsi, Kota, Kecamatan, hingga Kode Pos.
  4. Lengkapi dokumen administrasi seperti:
    • NIB dari OSS.
    • KTP pemilik usaha.
    • Surat pernyataan sebagai pangkalan resmi.
  5. Setelah semua dokumen lengkap, klik Registrasi.

Setelah pendaftaran berhasil, pihak Pertamina akan melakukan verifikasi sebelum memberikan izin resmi sebagai pangkalan LPG 3 kg.

BACA JUGA:Senam Minggu Sehat di Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau, Wadah Baru Gaya Hidup Sehat

BACA JUGA:PT Pusri Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman untuk Awal Tahun 2025

Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual LPG 3 kg. Masyarakat diwajibkan membeli gas bersubsidi ini langsung di pangkalan resmi yang telah terdaftar di sistem Pertamina.

Pembelian LPG di pangkalan resmi harus menggunakan KTP, dan datanya akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Sementara itu, para pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan laman resmi Pertamina. Batas waktu transisi hanya diberikan selama satu bulan, sehingga mulai Maret 2025, seluruh pengecer harus sudah menjadi pangkalan resmi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg subsidi lebih tepat sasaran, serta menghindari kelangkaan dan spekulasi harga di tingkat pengecer.

BACA JUGA:Mulai 2025, Lulusan PPG Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Seleksi, Ini Persyaratannya

BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau Diduga Hanyut Saat Mencari Ikan, Tim SAR Temukan Jenazahnya


Sumber: