Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Kembali LPG 3 Kg, Langkah Tepat untuk Mudahkan Masyarakat Kecil
![Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Kembali LPG 3 Kg, Langkah Tepat untuk Mudahkan Masyarakat Kecil](https://silamparitv.disway.id/upload/a147911dfb8ebdc7c9b5ff6ef2512d13.jpeg)
Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Kembali LPG 3 Kg, Langkah Tepat untuk Mudahkan Masyarakat Kecil--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg setelah sebelumnya melarang penjualan gas bersubsidi tersebut di tingkat pengecer. Kebijakan baru ini bertujuan memudahkan masyarakat kecil, khususnya golongan menengah ke bawah, dalam mendapatkan LPG 3 kg yang selama ini menjadi kebutuhan pokok rumah tangga.
Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasrul Halim. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan yang tepat untuk meringankan beban masyarakat kecil yang sebelumnya kesulitan memperoleh gas elpiji.
"Pastinya ada perubahan kebijakan pemerintah terkait penjualan gas elpiji 3 kg itu kembali ke pengecer. Ini pasti memudahkan masyarakat untuk mendapatkannya," ujar Nasrul Halim, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Sumsel, dikutip dari sripoku.com.
BACA JUGA:Dinas Perkim Lubuklinggau Gelar Pembersihan Taman Serentak di Wilayah Lubuklinggau Barat 1
Namun, Nasrul mengingatkan bahwa pengawasan ketat tetap diperlukan agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kalangan yang sebenarnya tidak berhak. "Selama ini banyak masyarakat menengah ke atas yang ikut menggunakan LPG 3 kg, padahal LPG ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, pengawasan harus terus dilakukan," tegasnya.
Menjaga Ketersediaan dan Harga Tetap Terjangkau
Selain memastikan pengawasan, Nasrul juga berharap pemerintah dapat menjaga pasokan LPG 3 kg agar tidak terjadi kelangkaan. Ia menyebut bahwa ketersediaan stok di lapangan sangat penting untuk menghindari spekulasi harga yang merugikan masyarakat kecil.
"Ke depan, saya berharap stok LPG 3 kg di masyarakat tetap terpenuhi sehingga tidak terjadi kelangkaan, meskipun ada pembatasan pembelian atau kenaikan harga. Pengawasan juga harus dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan membeli gas elpiji ini," ujar Nasrul, yang akrab disapa Alung.
BACA JUGA:Manfaat dan Keunikan Buah Semangka: Segar, Bergizi, dan Kaya Manfaat
BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 245 Kurikulum Merdeka Unit 3 Chapter 4
Menurut Nasrul, pemerintah pusat harus lebih bijak dalam membuat kebijakan agar tidak menambah beban masyarakat kecil yang sudah menghadapi tantangan ekonomi berat. "Masyarakat menengah ke bawah sudah susah, jangan ditambah susah. Seperti gas elpiji yang sudah jadi kebutuhan rumah tangga, jika susah didapat masyarakat maka mereka akan teriak," katanya dengan nada prihatin.
Agen dan Pengecer Dukung Kebijakan Baru
Kebijakan pemerintah ini juga disambut baik oleh para agen dan pengecer LPG 3 kg. Sukri, seorang pemilik pangkalan LPG di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang, mengaku senang dengan aturan baru ini.
"Dengan begitu, kita tidak repot lagi melayani masyarakat yang hendak membeli gas langsung ke pangkalan. Pengecer bisa kembali menjual kepada masyarakat, sementara kita hanya menyalurkan gas kepada mereka," ungkap Sukri.
Dengan adanya pengecer, masyarakat di pelosok atau yang jauh dari pangkalan resmi dapat lebih mudah mendapatkan LPG 3 kg.
BACA JUGA:Glowtopedia Hadir di Palembang Icon Mall, Suguhkan Taman Cahaya Spektakuler dan Wahana Edukatif
BACA JUGA:Diduga Akibat Racun Nyamuk, Lansia Tewas dalam Kebakaran di Muratara
Presiden Prabowo Instruksikan Kementerian ESDM untuk Kembalikan Pengecer
Keputusan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg. Instruksi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (4/2/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Dasco, keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo terkait keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.
"Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada agar dapat menjual LPG 3 kg seperti biasa," ungkap Dasco.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan awal yang melarang pengecer bertujuan untuk membenahi harga di tingkat pengecer agar tidak terlalu tinggi. Dengan keputusan baru ini, pengecer akan difungsikan sebagai sub-pangkalan, dan pemerintah akan menetapkan harga yang lebih terkendali.
BACA JUGA:Bolehkah Satu NIK Dipakai untuk Membeli LPG 3 Kg di Beberapa Pangkalan?
BACA JUGA:Biaya Haji Plus 2025: Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Program Haji Khusus Tahun Ini
"Pengecer akan menjadi sub-pangkalan, dan harga yang diterapkan nantinya akan menertibkan harga agar lebih terjangkau di masyarakat," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Menteri ESDM: Pengecer Akan Jadi Sub-Pangkalan Terintegrasi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa pengecer diizinkan kembali menjual LPG 3 kg dengan mekanisme baru. Para pengecer nantinya akan dijadikan sub-pangkalan penjualan yang terintegrasi dengan PT Pertamina untuk memastikan distribusi lebih rapi dan terpantau.
"Kami akan memastikan mekanisme ini berjalan dengan baik. Pengecer akan bekerja di bawah pengawasan langsung PT Pertamina untuk menjamin stok LPG di masyarakat tetap stabil dan terjangkau," ujar Bahlil.
Mengurangi Beban Masyarakat, Menjaga Stabilitas Harga
BACA JUGA:Pilihan Bedak Pixy yang Tahan Lama, Solusi Sempurna untuk Tampilan Make Up yang Tahan Sepanjang Hari
BACA JUGA: Resep Memasak Remis Kerang Air Tawar yang Lezat dan Nikmat
Dengan diaktifkannya kembali pengecer, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan LPG 3 kg tetap tersedia bagi mereka yang membutuhkan.
Kebijakan ini juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil di tengah tantangan ekonomi yang kian kompleks. Ke depan, pengawasan yang lebih ketat dan sinergi antara pemerintah, agen, dan pengecer diharapkan dapat menciptakan distribusi LPG yang lebih adil dan merata.
BACA JUGA:Tragedi Kebakaran di Muratara: Lansia Petugas Keamanan Tewas Tertelungkup
BACA JUGA:Pertamina Memperkenalkan TDAE ke Pasar Domestik, Memperkuat Industri Karet Indonesia
Sumber: