Presiden Prabowo Tetapkan 20 Februari 2025 sebagai Hari Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak

Presiden Prabowo Tetapkan 20 Februari 2025 sebagai Hari Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak

Presiden Prabowo Tetapkan 20 Februari 2025 sebagai Hari Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dilakukan secara bertahap. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, dikutip dari Kompas.com.

Pelantikan Digelar di Ibu Kota Negara Jakarta

BACA JUGA:Mencicipi Kopi Berkualitas dengan Coffee Bikes: Inovasi Kopi Keliling di Lubuklinggau

BACA JUGA:Warga Amankan Kakek 72 Tahun di Lubuk Linggau, Diduga Cabuli Anak di Masjid

Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan tetap digelar di ibu kota negara, yang dalam hal ini masih Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," kata Tito.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pelantikan kepala daerah akan berlangsung di IKN, namun Tito menepis isu tersebut. Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan hingga ada ketetapan resmi terkait pemindahan ibu kota.

Perubahan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) awalnya merencanakan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Namun, rencana tersebut dibatalkan karena adanya percepatan putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kinerja, Polres Lubuk Linggau Gelar Isra' Mi'raj

BACA JUGA:Jual Ekstasi untuk Konsumsi Sabu, Pengedar Narkoba di Lubuk Linggau Ditangkap

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 mengatur bahwa jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025. Sebelumnya, putusan dismissal dijadwalkan pada 15 Februari 2025, namun percepatan ini bertujuan agar proses pelantikan kepala daerah tidak terhambat lebih lama.

Putusan dismissal akan menentukan mana perkara Pilkada yang dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan. Jika suatu perkara dihentikan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang pilkada.

Pasangan calon yang telah resmi ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU akan dilantik bersama dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berapa Kepala Daerah yang Akan Dilantik?

Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memastikan kapan tepatnya ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik karena proses administrasi pasca-putusan dismissal masih memerlukan waktu.

BACA JUGA:Sanksi Menanti Sekolah yang Lalai Mengisi PDSS di Kalimantan Barat

BACA JUGA:Bertahun-tahun Jadi Target, Bandar Narkoba dan Judi di Rejang Lebong Akhirnya Diringkus

Tito memperkirakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

Dengan ditetapkannya tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, pemerintah menegaskan bahwa agenda ini tetap berjalan sesuai jadwal yang telah diperbarui. Pelantikan akan dilakukan secara bertahap dan tetap berlokasi di Jakarta, mengingat ibu kota negara belum resmi berpindah ke IKN.

 

Pemerintah memastikan bahwa pelantikan akan berlangsung sesuai prosedur dan menunggu hasil akhir dari putusan dismissal MK untuk menghindari ketidakpastian hukum dalam proses transisi kepemimpinan daerah.

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Mulai Dijual, Ini Jadwal dan Cara Pesannya

BACA JUGA:Seorang Kakek-kakek di Lubuklinggau Lakukan Pelecehan Terhadap Bocah SD

Sumber: