Pemkot Lubuklinggau Siapkan Opsi Dirumahkannya Tenaga Honorer, Masalah Anggaran Gaji Jadi Kendala Utama
![Pemkot Lubuklinggau Siapkan Opsi Dirumahkannya Tenaga Honorer, Masalah Anggaran Gaji Jadi Kendala Utama](https://silamparitv.disway.id/upload/3c6bb73a9abf9306374db55c14cbd679.jpg)
Pemkot Lubuklinggau Siapkan Opsi Dirumahkannya Tenaga Honorer, Masalah Anggaran Gaji Jadi Kendala Utama--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tengah menghadapi tantangan besar terkait pengelolaan anggaran untuk menggaji tenaga honorer di lingkup pemerintah kota. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah merumahkan sejumlah tenaga honorer sebagai upaya terakhir, meski Pemkot berusaha mencari solusi terbaik untuk masalah ini.
Menurut Kepala Bidang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Lubuklinggau, M Adi Dwi Cahyo, pihaknya masih melakukan tahap inventarisasi untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami belum melakukan pemutusan, sekarang kita masih melakukan inventaris dulu," ujar Adi Dwi Cahyo.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Tembus Rp 1,7 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
BACA JUGA:Pentingnya Kesehatan Gigi dan Mulut pada Anak: Membangun Kebiasaan Sehat Sejak Dini
Setelah proses inventarisasi, pihak BPKPSDM akan mengevaluasi tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara administrasi. Mereka yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi syarat administratif tidak akan dibayar gajinya. "Kedepan, kami akan mencari metode lebih lanjut, apakah dilakukan outsourcing atau cara lain sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Proses ini akan mencakup pendataan serta pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk honorer yang masih berhak menerima gaji di tahun 2025. "Setelah itu, nama-nama honorer yang terdaftar akan dievaluasi, dan mereka yang tidak mendaftar atau yang baru bekerja beberapa bulan otomatis akan dirumahkan," jelas Adi.
Namun, opsi merumahkan tenaga honorer ini akan menjadi pilihan terakhir setelah aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) keluar. "Pokoknya, kami serahkan pilihan ini kepada masing-masing honorer. Jika mereka tidak bisa digaji oleh Pemkot, itu urusan mereka, apakah mereka tetap mengabdi tanpa gaji atau secara otomatis mengundurkan diri," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi terbaru terkait sistem penggajian untuk pegawai non ASN dari pemerintah pusat. Namun, hingga regulasi tersebut diberlakukan, gaji para pegawai non ASN tetap akan dibayarkan dengan syarat harus melalui verifikasi dari BPKPSDM. "Langkah ini kami ambil untuk memastikan kelancaran penganggaran dan pelaksanaan penggajian pegawai non ASN di Pemerintah Kota Lubuklinggau," jelasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Revisi Tarif BPJS Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin Jelaskan Alasan Perubahan
BACA JUGA:Saham PT Bank Mandiri (BMRI) Terus Menurun, Bank Mandiri Optimistis Kinerja 2025 Akan Pulihkan
Keputusan terkait penggajian ini juga berdasarkan hasil rapat tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Lubuklinggau Nomor 890/0314/BKPSDM/2025 mengenai Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dalam rapat tersebut, Trisko menjelaskan bahwa di masa depan, status Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dengan penghapusan status honorer.
"Ke depan, pegawai non ASN yang diangkat akan menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, dan mereka harus melalui tahapan regulasi yang berlaku," tutup Trisko.
Pemkot Lubuklinggau terus berusaha menyesuaikan kebijakan ini dengan ketentuan yang ada demi memastikan efisiensi pengelolaan anggaran serta kesinambungan pelayanan publik yang optimal.
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Berhasil Raih Juara I di Lomba Cerdas Cermat K3 PLN UID S2JB Peringati Bulan K3
Sumber: