Tersandung Kasus Korupsi BBM, Ini Deretan Harta Kekayaan Riva Siahaan

Tersandung Kasus Korupsi BBM, Ini Deretan Harta Kekayaan Riva Siahaan

Tersandung Kasus Korupsi BBM, Ini Deretan Harta Kekayaan Riva Siahaan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Publik dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus yang melibatkan tujuh tersangka ini mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp193,7 triliun.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan dan enam orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung menggelar ekspose perkara dan menemukan berbagai bukti kuat terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan.

BACA JUGA:Pertamina Tegaskan Tidak Ada Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

BACA JUGA:Mengenal Doa Kamilin: Amalan Sunnah yang Dianjurkan Setelah Sholat Tarawih

Berikut ketujuh tersangka dalam kasus ini:

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

  2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

  3. Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional

  4. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

  5. Muhammad Keery Andrianto Riza, penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa

  6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

  7. Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan berbagai modus operandi yang menyebabkan kerugian negara. Salah satunya adalah manipulasi harga dan pengadaan minyak mentah yang dilakukan dengan berbagai cara ilegal.

BACA JUGA:Dukung Perhelatan STQ VII Tingkat Kota, PLN ULP Lubuklinggau Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Lubuklinggau

BACA JUGA:Latihan Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP/MTs Lengkap dengan Kunci Jawaban

Modus Korupsi: Blending Pertalite Menjadi Pertamax

Salah satu modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang kemudian dioplos menjadi Pertamax. Kejagung menjelaskan bahwa Riva Siahaan dan beberapa tersangka lainnya membeli Pertalite (RON 90) namun membayarnya dengan harga Pertamax (RON 92). Setelah itu, bahan bakar tersebut diblending di depo untuk menghasilkan Pertamax, praktik yang seharusnya tidak diperbolehkan.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian pernyataan resmi dari Kejagung.

Selain itu, terdapat pula indikasi mark-up dalam kontrak pengiriman minyak mentah dan impor produk kilang. PT Kilang Pertamina Internasional diduga melakukan impor minyak mentah dengan harga yang telah diatur oleh broker yang bekerja sama dengan para tersangka. Dalam proses ini, negara mengalami kerugian besar akibat pengeluaran biaya yang tidak seharusnya terjadi.

BACA JUGA:Jadwal Acara TV Kamis, 27 Februari 2025: Copa del Rey Real Sociedad vs Real Madrid LIVE di RCTI

BACA JUGA:YBM PLN Jambi Berbagi Kebahagiaan Jelang Ramadhan di Rumah Asuhan Umi Ikhlas dan Yayasan Teratai Jaya

Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Menurut Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun yang berasal dari berbagai komponen, termasuk:

  • Rugi impor minyak mentah yang seharusnya bisa diperoleh dari dalam negeri.

  • Rugi akibat penggunaan broker dalam impor BBM.

  • Rugi akibat subsidi yang lebih tinggi karena harga yang telah dimanipulasi.

Dalam kasus ini, Riva Siahaan diduga berperan besar dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal, termasuk bekerja sama dengan tersangka lainnya seperti Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono.

Harta Kekayaan Riva Siahaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2024, Riva Siahaan memiliki harta kekayaan senilai Rp21,6 miliar. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp2,6 miliar, total kekayaan bersihnya menjadi Rp18,9 miliar.

BACA JUGA:Raih Posisi Tiga Klasemen, Jakarta Electric PLN Amankan Tiket Final Four PLN Mobile Proliga 2025

BACA JUGA:Sosialisasi Langsung ke Rumah Ibadah, PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Sambut Ramadhan

Harta kekayaan Riva terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan: Tiga unit properti di Tangerang Selatan senilai Rp7,7 miliar.

  • Kendaraan: Dua mobil dan tiga sepeda motor senilai Rp2,9 miliar.

  • Harta bergerak lainnya: Senilai Rp808 juta.

  • Surat berharga: Senilai Rp1,5 miliar.

  • Sumber: