Pedagang Ketoprak Disebut Bisa Kena Pasal Korupsi, MK Minta Penjelasan.
Pedagang Ketoprak Disebut Bisa Kena Pasal Korupsi, MK Minta Penjelasan.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Polemik Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perkara nomor 123/PUU-XXIII/2025, hakim MK Arsul Sani menyinggung contoh ekstrem di mana seorang pedagang ketoprak bisa saja terjerat pasal korupsi jika penerapan UU Tipikor tidak diperjelas.
BACA JUGA:Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Tuai Kritik Sebagai Propaganda.
BACA JUGA:Prabowo Sapa Warga Saat Tinjau Korban Banjir Bali:
Menurut Arsul, UU Tipikor kerap dianggap sebagai “palugada” yang bisa digunakan untuk mempidanakan banyak jenis pelanggaran hukum, bahkan yang tidak seharusnya masuk dalam kategori korupsi.
“Kalau ada penjual ketoprak di trotoar dan itu merugikan keuangan negara, karena enggak bayar (sewa trotoar), bisa dituntut di Tipikor. Nah, hal-hal seperti ini yang harus diperjelas,” ujar Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).
BACA JUGA:Mantan Panglima Israel Akui IDF Bunuh dan Lukai 200 Ribu Warga Gaza
BACA JUGA:Kecelakaan di Tikungan Musi Rawas, Pemotor Terluka Parah Usai Hantam Truk.
Arsul menekankan, publik mendukung pemberantasan korupsi, namun bukan berarti semua tindakan bisa langsung dipidanakan dengan UU Tipikor.
BACA JUGA:Daftar 10 Negara yang Tolak Palestina Merdeka di Majelis Umum PBB
BACA JUGA:Percobaan Perampokan di Kosan Mahasiswi Lubuklinggau, Pelaku Belum Diringkus.
Pemerintah: Tak Mungkin Penjual Ketoprak Dipidana Tipikor
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, yang hadir mewakili pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
“Tidak mungkin kami mentipikorkan seorang penjual ketoprak di pinggir jalan dengan UU Tipikor. Penerapannya sangat selektif, dan yang masuk ranah Tipikor itu jelas seperti pencucian uang atau kerugian negara di institusi pemerintahan,” jelasnya.
BACA JUGA:Korut Eksekusi Warga di Depan Publik karena Ketahuan Nonton Film Asing
BACA JUGA:Eko Patrio Bantah Ngumpet di Luar Negeri Saat Demo
Bukan Kali Pertama PKL Jadi Contoh
Sebelumnya, dalam perkara MK bernomor 142/PUU-XXII/2024, pedagang pecel lele juga pernah dijadikan contoh bagaimana penerapan UU Tipikor bisa menjangkau hal-hal yang dianggap terlalu jauh.
Hal ini memperlihatkan adanya kekhawatiran publik dan ahli hukum terhadap pasal-pasal yang multitafsir dalam UU Tipikor.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Blusukan ke Gang-Gang Sempit Terdampak Banjir di Bali
BACA JUGA:Motor Paman Digelapkan, Pemuda Asal Lubuklinggau Masuk Bui.
Adelin Lis Gugat Pasal 14 UU Tipikor
Perkara yang sedang diperiksa ini diajukan oleh terpidana korupsi, Adelin Lis. Ia menggugat Pasal 14 UU Tipikor yang dianggap bisa mengaitkan pelanggaran hukum lain dengan tindak pidana korupsi, meski perbuatan itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang khusus lainnya.
BACA JUGA:Prabowo Setujui Penarikan Dana Rp. 200 Triliun Pemerintah dari BI
BACA JUGA:Polisi Lalai Terbitkan SKCK, Tersangka Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD.
Pasal 14 UU Tipikor berbunyi:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini."
Menurut pemohon, pasal ini mengandung ketidakpastian hukum, karena bisa digunakan secara luas tanpa batasan yang jelas.
BACA JUGA:PLN Pulihkan Listrik Pascabencana, Warga Bali Kembali Beraktivitas
BACA JUGA:Pos Ronda Kembali Jalan, Mendagri Minta RT/RW Tingkatkan Keamanan Lingkungan.
Desakan Kepastian Hukum
Arsul menilai, kepastian hukum menjadi kunci agar publik tidak khawatir dengan penerapan UU Tipikor yang terlalu luas. “Ketika semua jadi ditipikorkan, itulah yang menjadi tanda tanya,” katanya.
Kini, MK akan menimbang permohonan tersebut untuk menentukan apakah pasal yang digugat perlu direvisi demi menjaga kepastian hukum.
BACA JUGA:Charlie Kirk, Pendukung Trump Ditembak Mati di Universitas Utah
BACA JUGA:Ini Alasan Kementerian PU Tarik Diri dari Pembangunan IKN Mulai 2026
Sumber: