Motor Paman Digelapkan, Pemuda Asal Lubuklinggau Masuk Bui.

Motor Paman Digelapkan, Pemuda Asal Lubuklinggau Masuk Bui.

Motor Paman Digelapkan, Pemuda Asal Lubuklinggau Masuk Bui.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan hubungan keluarga terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Seorang pemuda asal Lubuklinggau, berinisial Jus, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan motor milik bibinya sendiri, Welinda (33).

BACA JUGA:Prabowo Setujui Penarikan Dana Rp. 200 Triliun Pemerintah dari BI

BACA JUGA:Polisi Lalai Terbitkan SKCK, Tersangka Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD.

Penangkapan terhadap Jus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas pada Jumat (12/9/2025) malam.

BACA JUGA:PLN Pulihkan Listrik Pascabencana, Warga Bali Kembali Beraktivitas

BACA JUGA:Pos Ronda Kembali Jalan, Mendagri Minta RT/RW Tingkatkan Keamanan Lingkungan.

Kronologi Kejadian

 

Peristiwa bermula pada Sabtu, 17 Mei 2025, sore hari, di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Saat itu, Jus meminjam sepeda motor Honda Beat tipe NF 100 TD bernomor polisi T 2537 TF warna merah, milik bibinya.

BACA JUGA:Charlie Kirk, Pendukung Trump Ditembak Mati di Universitas Utah

BACA JUGA:Ini Alasan Kementerian PU Tarik Diri dari Pembangunan IKN Mulai 2026

Namun, setelah dipinjam, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Hingga berbulan-bulan kemudian, Welinda tidak lagi melihat motor kesayangannya. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas dengan nomor laporan polisi LP/B-137/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel.

BACA JUGA:Dorong Santri Adaptif, Gibran Tekankan Pentingnya Belajar AI dan Coding

BACA JUGA:KPK Bongkar Modus Aliran Uang Ridwan Kamil ke Lisa Mariana

Penangkapan Pelaku

 

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Ryan Tiantoro Putra, melalui Kanit Pidum IPDA Novra Robialda, membenarkan penangkapan terhadap Jus.

"Atas perintah Kasat Reskrim, Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas yang saya pimpin langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar IPDA Novra, Sabtu (13/9/2025).

BACA JUGA:Lonjakan Konten TNI di Media Sosial Saat Demo Pembubaran DPR

BACA JUGA:Dirut Pertamina Tegaskan Tak Ada Monopoli BBM untuk SPBU Swasta

 

Tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Jus mengakui telah menggelapkan motor tersebut dan menjualnya di wilayah Tanjung Sanai, Bengkulu.

BACA JUGA:Bambang Pamungkas Jadi Direktur Olahraga Persija Jakarta

BACA JUGA:Prabowo Setuju Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

Kerugian dan Proses Hukum

Akibat perbuatannya, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang sudah dijual oleh tersangka.

BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional, PLN ULP Muratara Lakukan Pembersihan Jalur Listrik di Sepanjang Jalan Lintas Sumatera

BACA JUGA:Beras Mahal di Musi Rawas, Warga Serbu Pasar Murah Polsek Tugumulyo.

"Tersangka kini telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas IPDA Novra.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana penggelapan bisa terjadi bahkan di dalam lingkaran keluarga sendiri.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Tertangkap Basah Saat Menimbang Sabu di Kontrakan Musi Rawas

BACA JUGA:Tanda-Tanda Diabetes Tipe 1 pada Anak, Orangtua Mesti Waspada.

Sumber:

Berita Terkait