Polisi Lalai Terbitkan SKCK, Tersangka Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD.

Polisi Lalai Terbitkan SKCK, Tersangka Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD.

Polisi Lalai Terbitkan SKCK, Tersangka Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Fakta mengejutkan terungkap terkait anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, yang ternyata merupakan buronan kasus pembunuhan sejak 2014. Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengonfirmasi adanya kelalaian oknum polisi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan Litao untuk mendaftar Pileg 2024 lalu.

BACA JUGA:PLN Pulihkan Listrik Pascabencana, Warga Bali Kembali Beraktivitas

BACA JUGA:Pos Ronda Kembali Jalan, Mendagri Minta RT/RW Tingkatkan Keamanan Lingkungan.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, menyampaikan hasil audit internal menemukan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dicantumkan dalam SKCK yang terbit. Padahal, Litao saat itu masih berstatus buron kasus pembunuhan.

BACA JUGA:Charlie Kirk, Pendukung Trump Ditembak Mati di Universitas Utah

BACA JUGA:Ini Alasan Kementerian PU Tarik Diri dari Pembangunan IKN Mulai 2026

"Dari hasil audit internal, ditemukan adanya kelalaian dalam penerbitan SKCK. Petugas tidak mencantumkan status DPO sehingga dokumen tetap terbit," ungkap Iis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA:Dorong Santri Adaptif, Gibran Tekankan Pentingnya Belajar AI dan Coding

BACA JUGA:KPK Bongkar Modus Aliran Uang Ridwan Kamil ke Lisa Mariana

Prosedur SKCK Tidak Dijalankan dengan Benar

Menurut Iis, SKCK tersebut diurus oleh seorang oknum personel Polres Wakatobi berinisial Aiptu S. Seharusnya, penerbitan SKCK melewati prosedur ketat, termasuk pengecekan lintas fungsi dari narkoba, lalu lintas, hingga reserse kriminal. Namun, tahap pengecekan register perkara diabaikan sehingga status buron tidak terdeteksi.

BACA JUGA:Lonjakan Konten TNI di Media Sosial Saat Demo Pembubaran DPR

BACA JUGA:Dirut Pertamina Tegaskan Tak Ada Monopoli BBM untuk SPBU Swasta

"Dalam SOP SKCK, pemohon mengisi daftar isian, kemudian dicek lintas fungsi, narkoba, lantas, dan reskrim. Tapi saat itu register perkara tidak diperiksa," jelasnya.

Sumber:

Berita Terkait