Permendikdasmen No 3 Tahun 2025: Juknis SPMB 2025 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK

Permendikdasmen No 3 Tahun 2025: Juknis SPMB 2025 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK

Permendikdasmen No 3 Tahun 2025: Juknis SPMB 2025 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK--ist

Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

  • Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.

  • SMK dengan program keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan.

Pengecualian Jalur Penerimaan Murid Baru

BACA JUGA:Grand Zuri Hotel Lubuklinggau Hadirkan Paket Bukber Bar-Bar, All You Can Eat dengan Menu Menggugah Selera

BACA JUGA:Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Simak Jadwal dan Cara Penukarannya

Peraturan ini juga memberikan pengecualian bagi beberapa jenis satuan pendidikan yang memiliki karakteristik khusus, antara lain:

  • Satuan Pendidikan kerja sama.

  • Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri.

  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus.

  • Sekolah berasrama.

  • Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

  • Sekolah yang jumlah penduduk usia sekolahnya kurang dari jumlah murid paling banyak dalam satu rombongan belajar.

Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Akses Pendidikan

Pemerintah berharap dengan adanya sistem penerimaan murid baru yang lebih transparan dan adil ini, setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

BACA JUGA:Wacana Sumsel United Makin Nyata, Eks Pemain Sriwijaya FC Temui Cik Ujang

BACA JUGA:Athalla Naufal Hebohkan Publik dengan Lamaran ke Elina Joerg, Ternyata Hanya Settingan

"Kami ingin memastikan bahwa proses penerimaan murid baru tidak hanya adil, tetapi juga mempertimbangkan aspek aksesibilitas bagi semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, sistem ini telah dirancang sedemikian rupa agar lebih inklusif dan merata di seluruh daerah," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan ini, dapat mengakses dan mengunduh dokumen lengkapnya melalui tautan resmi yang disediakan oleh Kemendikdasmen.

LINK DOWNLOAD PDF

BACA JUGA:Adu Kambing di Muara Lakitan, Honda Win vs Nissan Livina, Satu Orang Meninggal

BACA JUGA:Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan, Lengkap dengan Sunnah dan Penyebabnya

Sumber: