Permendikdasmen No 3 Tahun 2025: Juknis SPMB 2025 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK

Permendikdasmen No 3 Tahun 2025: Juknis SPMB 2025 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, serta kualitas dalam proses penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, menegaskan bahwa sistem baru ini akan memastikan bahwa setiap calon murid memiliki kesempatan yang adil untuk diterima di sekolah yang diinginkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Empat Jalur Utama Penerimaan Murid Baru
BACA JUGA:Kumpulan Contoh Soal PTS PAI Kelas 3 SD/MI Semester 2 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban
BACA JUGA:Sholat Tahajud di Bulan Ramadan: Keutamaan, Waktu Pelaksanaan, dan Tata Cara
SPMB 2025 menetapkan empat jalur utama penerimaan murid baru, yaitu:
-
Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
-
Jalur Prestasi: Bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang dibuktikan dengan sertifikat atau penghargaan resmi.
-
Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.
Ketentuan Penerimaan Murid Baru Sesuai Jenjang Pendidikan
Dalam peraturan ini, persyaratan penerimaan murid baru juga diatur berdasarkan jenjang pendidikan:
BACA JUGA:Momentum Rapat Kerja PLN UID S2JB, UP3 Lubuklinggau Sabet 4 (Empat) Penghargaan Bergengsi
-
Taman Kanak-Kanak (TK):
-
Kelompok A: Berusia 4–5 tahun.
-
Kelompok B: Berusia 5–6 tahun.
-
-
Sekolah Dasar (SD):
-
Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
-
Dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.
-
Tidak diperbolehkan ada tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses seleksi.
-
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP):
-
Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
-
Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
-
-
Sumber: