Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2025 untuk Karyawan Swasta, Cek Waktu Cairnya!

Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2025 untuk Karyawan Swasta, Cek Waktu Cairnya!

Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2025 untuk Karyawan Swasta, Cek Waktu Cairnya!--ist

Masa kerja (dalam bulan) x 1 bulan upah ÷ 12

Sebagai contoh, jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka perhitungan THR-nya adalah:

6 x Rp5.000.000 ÷ 12 = Rp2.500.000

BACA JUGA:SNBT 2025 Dibuka, Calon Mahasiswa Diminta Tak Menunda Pendaftaran UTBK-SNBT 2025, Simak Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Apakah Ibu Hamil Boleh Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dengan demikian, karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp2,5 juta.

THR untuk ASN dan PNS 2025

Pemerintah juga telah menetapkan pencairan THR bagi ASN, PNS, TNI, Polri, serta pensiunan. Rencananya, pencairan THR untuk pegawai negeri akan dilakukan pada pertengahan Maret 2025. Pemberian THR bagi ASN ini mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur hak-hak pegawai negeri sipil.

THR bagi ASN dan PNS terdiri dari:

  • Gaji pokok;

  • Tunjangan keluarga;

  • Tunjangan jabatan/fungsional;

  • Tunjangan kinerja (jika ada).

Besaran THR untuk PNS dan ASN biasanya setara dengan gaji satu bulan penuh. Namun, jumlah pasti yang akan diberikan masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Ibu Menyusui Puasa, Apakah Bisa Mengurangi Produktivitas ASI? Mitos atau Fakta?

BACA JUGA:Doa Menerima Zakat Fitrah dan Artinya, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latin

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan, sanksi tegas akan diberlakukan. Sanksi ini dapat berupa:

  • Denda yang wajib dibayarkan oleh perusahaan;

  • Teguran dan peringatan dari dinas tenaga kerja setempat;

  • Pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak mendapatkan THR. Pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing atau secara online melalui layanan resmi pemerintah.

THR Idul Fitri 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Maret, dengan pencairan bagi karyawan swasta paling lambat pada 24-25 Maret 2025. Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar THR tepat waktu demi kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Sementara itu, bagi ASN dan PNS, pencairan THR akan dilakukan pada pertengahan Maret 2025 sesuai dengan peraturan pemerintah. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR, maka akan dikenakan sanksi tegas.

 

Bagi para pekerja, pastikan hak THR Anda diberikan sesuai dengan ketentuan. Jika mengalami kendala, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan dan Anggota Keluarga Lain: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

BACA JUGA:THR Pensiunan PNS 2025: Perkiraan Jadwal Pencairan dan Besaran Berdasarkan Golongan

Sumber: