Wali Kota Lubuklinggau Soroti 'Motor Sebelah', Tekankan Pentingnya Pajak Kendaraan

Wali Kota Lubuklinggau Soroti 'Motor Sebelah', Tekankan Pentingnya Pajak Kendaraan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, menyoroti fenomena keberadaan kendaraan yang dikenal dengan sebutan "motor sebelah", yaitu sepeda motor yang hanya memiliki salah satu dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan daerah dalam hal pemasukan pajak.
Saat audiensi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda Provinsi Sumatera Selatan Kota Lubuklinggau, Addi Ramdhoni, beserta jajarannya pada Rabu (12/3/2025), Wali Kota menegaskan perlunya tindakan tegas dan pengawasan ketat terhadap pengguna "motor sebelah".
Edukasi dan Penertiban Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Mutasi Besar di Jajaran Polda Sumsel, 8 Kapolres dan 3 Pejabat Utama Berganti
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor secara resmi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak kendaraan.
“Kita terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan secara resmi. Pajak ini menjadi sumber pemasukan bagi daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar H. Rachmat Hidayat.
Ia juga menginstruksikan kepada pihak berwenang untuk lebih aktif dalam menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi yang lengkap. Dengan demikian, tidak hanya membantu meningkatkan PAD tetapi juga menciptakan keteraturan di jalan raya.
Peningkatan PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Dewan Masjid Indonesia Audiensi dengan Walikota Lubuklinggau Bahas Program Keagamaan
BACA JUGA:Sriwijaya FC Tunggu Pelunasan Gaji dan Bonus Jelang Lebaran, Manajemen Janji Segera Bayar
Selain membahas penertiban "motor sebelah", audiensi ini juga membahas strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Lubuklinggau. Kasi Penagihan dan Pendataan UPTB Bapenda Provinsi Sumsel Kota Lubuklinggau, Arie Saputra, menjelaskan bahwa sistem pembagian hasil pajak kendaraan kini lebih transparan dan efisien.
"Saat ini, hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung dibagi dengan Pemkot Lubuklinggau sebesar 66 persen. Opsen pajak kendaraan bermotor berjalan secara real-time, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," jelas Arie Saputra.
Menurutnya, target PAD dari sektor PKB dan BBNKB untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 52 miliar. Ia optimistis target ini dapat tercapai dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat.
"Alhamdulillah, tingkat kepatuhan wajib pajak di Lubuklinggau masih cukup baik. Terbukti, di awal Februari ini, sudah tercapai sekitar 10 persen dari total target Rp 52 miliar," tambahnya.
Kolaborasi untuk Maksimalkan Penerimaan Pajak
BACA JUGA:Kapolri Mutasi 1.255 Personel Polri, 10 Kapolda Baru Ditunjuk dan 57 Polwan Naik Jabatan
BACA JUGA:Pentingnya Membayar Zakat Fitrah: Waktu Terbaik dan Bacaan Niat yang Benar
Wali Kota Lubuklinggau juga menegaskan pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan sosialisasi dan penegakan aturan pajak kendaraan bermotor.
“Kita harus bersama-sama memastikan bahwa pajak yang menjadi hak daerah bisa dipungut dengan maksimal. Perlu ada upaya bersama dari semua pihak agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak,” tegasnya.
Dengan adanya upaya edukasi dan penegakan hukum yang lebih baik, diharapkan keberadaan "motor sebelah" dapat diminimalkan, dan penerimaan daerah dari pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Jadwal Libur Lebaran 2025 Anak Sekolah Dimulai 21 Maret, Cek Selengkapnya!
BACA JUGA:Sriwijaya FC Prioritaskan Pemain Muda Sumsel untuk Liga 2 Musim 2025/2026
Sumber: