Zakat Fitrah: Kewajiban Umat Muslim untuk Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri

Zakat Fitrah: Kewajiban Umat Muslim untuk Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri

Zakat Fitrah: Kewajiban Umat Muslim untuk Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang harus ditunaikan di bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri. Kewajiban ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Makna dan Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki makna yang mendalam sebagai bentuk solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim diharapkan dapat berbagi kebahagiaan dengan mereka yang kurang beruntung, sehingga tidak ada yang merasa terpinggirkan saat merayakan Idul Fitri.

BACA JUGA:Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan

BACA JUGA:BRI Jadi Merek No.1 di Indonesia dan Urutan 323 Dunia dalam Daftar Brand Finance Global 500 2025

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim dengan syarat sebagai berikut:

  1. Beragama Islam, baik dewasa maupun anak-anak.

  2. Masih hidup saat bulan Ramadan dan sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.

  3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok, seperti beras atau gandum, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain dalam bentuk bahan makanan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara.

BACA JUGA:Tebar Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Lapas Lubuklinggau Berbagi Takjil untuk Masyarakat

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Kembali Raih Penghargaan dari KPPN Lubuklinggau atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Menurut laman resmi Muhammadiyah, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang disebut sebagai mustahik. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Orang Fakir (al-Fuqara’)
    Orang fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan. Contohnya adalah lansia tanpa penghasilan tetap, korban bencana yang kehilangan harta benda, serta anak-anak dari keluarga miskin yang tidak mampu membiayai pendidikan dasar.

  2. Orang Miskin (al-Masakin)
    Kelompok ini memiliki kondisi ekonomi lebih baik dibandingkan fakir, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mereka bisa saja memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya sangat minim. Contoh penerima zakat dalam kategori ini adalah pedagang kecil yang kekurangan modal, orang sakit yang tidak mampu berobat, atau buruh harian dengan pendapatan tidak menentu.

  3. Pengelola Zakat (al-‘Amilin ‘alaiha)
    Amil zakat saat ini merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, hingga pelaporan. Biaya operasional, gaji pegawai, dan fasilitas lembaga zakat dapat dibiayai dari zakat yang terkumpul.

  4. Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)
    Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam atau yang memerlukan bimbingan keislaman lebih lanjut. Selain itu, kelompok ini juga mencakup individu atau lembaga yang berperan dalam pengembangan dakwah Islam.

  5. Orang yang Berutang (al-Gharimin)
    Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan pokok atau kepentingan umum dan kesulitan melunasi utangnya berhak menerima zakat. Misalnya, mereka yang terlilit utang biaya pengobatan, pendidikan, atau pelunasan pinjaman usaha yang halal.

  6. Ibnu Sabil
    Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Dalam konteks modern, kategori ini bisa mencakup mahasiswa yang kekurangan biaya hidup di perantauan, TKI yang terlantar di luar negeri, atau korban eksploitasi kerja.

  7. Riqab
    Golongan ini mencakup mereka yang menjadi korban eksploitasi dan sistem sosial yang menindas, seperti buruh migran yang mengalami perbudakan modern, korban perdagangan manusia, serta pengungsi akibat konflik sosial dan politik.

  8. Fisabilillah
    Fisabilillah mencakup individu atau lembaga yang berjuang di jalan Allah untuk kemaslahatan umat. Dana zakat dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, pendidikan, dakwah, serta pelatihan sumber daya manusia.

Waktu dan Cara Penyaluran Zakat Fitrah

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ikuti Sosialisasi Pengusulan Amnesti Narapidana dan Anak Binaan Secara Virtual

BACA JUGA:Optimal Dalam Pengelolaan BMN, Lapas Lubuklinggau Kembali Terima Penghargaan Dari KPKNL Lahat

Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat sampai kepada yang berhak menerimanya tepat waktu. Penyaluran zakat bisa dilakukan melalui masjid, lembaga amil zakat, maupun secara langsung kepada mustahik yang memenuhi kriteria.

Saat ini, banyak lembaga zakat menyediakan layanan pembayaran zakat secara online untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

Menunaikan zakat fitrah bukan hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sebagai cara untuk membangun kepedulian dan solidaritas sosial. Dengan zakat fitrah, umat Islam dapat berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara yang membutuhkan, sehingga Idul Fitri benar-benar menjadi hari kemenangan bagi semua.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Musi 2025 untuk Pengamanan Idulfitr

BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Tekankan Pentingnya Sinergitas Saat Jalankan Tusi

Sumber: