Apakah Topoki Itu Halal? Simak Penjelasannya di Sini!

Apakah Topoki Itu Halal? Simak Penjelasannya di Sini!

Ilustrasi topoki--freepik

SILAMPARITV.CO.IDTopokki atau tteokbokki merupakan sajian khas yang sering muncul di drama Korea atau drama Korea. Karena itulah banyak orang Indonesia yang penasaran dengan cita rasa masakan yang disebut juga lontong ini.

Hingga muncullah tteokbokki instan yang bisa dibuat di rumah bahkan dilengkapi dengan bumbu lengkap.

Namun karena perbedaan budaya kuliner, banyak orang yang bertanya-tanya: Apakah ini masakan khas Korea dan aman untuk disantap? Memang meski sudah memiliki sertifikasi halal MUI, beberapa merek tteokbokki instan diketahui mengandung etanol dalam bahan-bahannya.

Mengutip situs resmi LPPOM MUI, menurut Muti Arintawati, selaku Direktur Senior LPPOM MUI, mengatakan etanol atau alkohol masih bisa digunakan dalam produksi makanan halal.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Memasak Daging Agar Cepat Empuk? Berikut Cara dan Tipsnya!

Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yakni dianggap halal jika etanol tersebut tidak berasal dari industri fermentasi atau diproduksi secara sintetis.

Hal ini juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol atau etanol; menyatakan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak dapat digunakan untuk produk halal, karena haram dan najis.

Jadi mengapa tteokbokki instan menyertakan atau memerlukan etanol dalam bahan-bahannya? Ternyata bahan kuliner tradisional Korea tersebut termasuk makanan yang memiliki kadar air tinggi dan aktivitas air (aw) lebih besar dari 0,85 sehingga dapat terkontaminasi jamur, coliform, dan berbagai jenis bakteri, seperti E. Coli, Staphylococcus kuning, Bacillus cereus, dan Clostridium perfringens.

Oleh karena itu, tteokbokki atau kue beras membutuhkan etanol untuk mencegah tumbuhnya banyak bakteri berbahaya di dalam tubuh.

BACA JUGA:Musim Duren, Tempoyak Pilihan Tepat untuk Dimakan, Ini Cara Membuatnya

Biasanya etanol akan digunakan dengan cara disemprotkan ke kue beras yang sudah dibentuk. Selain itu, kandungan etanol yang digunakan sebagai bahan baku untuk membantu mengawetkan dan mengusir bakteri hanya 0,5%.

Selain itu, pencantuman konsentrasi etanol  dalam daftar bahan tteokbokki instan telah memenuhi peraturan BPOM; padahal fungsi alkohol hanya sebagai alat pendukung proses tersebut.

Sementara itu, Peraturan BPOM No. Surat Edaran 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan mempunyai peraturan; seperti mencantumkan bahan baku, bahan tambahan, alat bantu pengolahan dan juga mengatur  kewajiban  mencantumkan kandungan alkohol yang digunakan sebagai bahan penolong.

Di sisi lain, penggunaan etanol bukan satu-satunya poin penting terkait kehalalan topokki instan. Namun Muti mengatakan ada juga bahan lain, seperti ester asam lemak gliserin, yang terbuat dari gliserin dan asam lemak nabati atau hewani.

Sumber: