Berpotensi Dilakukan PSU di Beberapa TPS Muratara, Muba dan Palembang: Bawaslu Usulkan PSL Minggu

Berpotensi Dilakukan PSU di Beberapa TPS Muratara, Muba dan Palembang: Bawaslu Usulkan PSL Minggu

Bawaslu merekomendasikan PSU di Muratara, Muba dan Palembang--

SILAMPARITV.CO.IDTerdapat tiga daerah sementara ini yang berpotensi dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) yakni di beberapa TPS Musi Rawas Utara (Muratara), Muba dan Palembang.

Permasalahan tersebut terjadi saat hari pencoblosan di hari H 14 Februari 2024 kemarin, terkhususnya masalah surat suara.

Terkait hal tersebut, untuk dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan suara lanjutan (PSL), Bawaslu menyarankan hari Minggu. 18 Februari 2024 mendatang.

"Kalau pun akan terjadi PSU atau PSL, kami menyarankan digelar pada Minggu, 18 Februari nanti," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan, S.Pd yang didampingi oleh komisioner lainnya, seperti Dra Massuryati, Ahmad Naafi S.H M.Kn juga Syarkani, S.H, M.H, pada Rabu (14/2/2024).

BACA JUGA:Ini Penjelasan Anies Baswedan, Tak Sengaja Keluarkan Amplop Berisi Uang Rp200 Ribu dari Saku Celana

Namun, hal ini tetap menunggu kepastian rekomendasi dari Bawaslu Kota ataupun Kabupaten masing-masing.

Kurniawan kembali menjelaskan, bahwa memang ada tiga daerah di beberapa TPS yang mengalami persoalan tersebut, diantaranya yaitu, Kabupaten Muratara, Musi Banyuasin, dan Kota Palembang.

"Terkait untuk menentukan apakah akan PSU atau PSL, kita masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu masing-masing daerah tersebut," ujarnya.

Sementara berdasarkan aturannya, pelaksanaan PSU atau PSL dilaksanakan paling lambat 10 hari dari hari penyelenggaraan.

BACA JUGA:LAGI HOT! Benarkah Ahok Kuda Putih Jokowi untuk Pecah Suara Capres 01 dan 03 yang di Isukan bakal Berkoalisi

"Kita menyarankan pada Minggu, 18 Februari 2024. Karena, selain libur, kan ada juga kegiatan masyarakat yang agak lengang. Jika hari kerja, maka masyarakat sudah banyak beraktivitas," tambahnya.

Bawaslu Provinsi juga menurunkan tim untuk menegakkan aturan serta mencari tahu terkait kasus per kasus tersebut.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu daerah PSL, misal ada 2 TPS saja, artinya tidak perlu melakukan cetak surat suara ulang, karena masih ada cadangan kisaran 1.000 surat suara.

Namun, kalau PSU, artinya harus mengulang pencoblosan, mulai dari surat suara Presiden dan DPRD kemungkinan dilakukan pencetakan kembali.

Sumber: