Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Narkoba dengan Mengamankan 3,41 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Narkoba dengan Mengamankan  3,41 Gram Sabu

--

⁃ 1 (satu) buah pipet yang di potong miring (skop)

keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna cokelat Merk KENDI yang sedang dikenakan oleh Pelaku saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Kini tersangka berikut BB di amankan di Mapolres Musi Rawas, guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Resnarkoba.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi "Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1."

BACA JUGA:Catat! Ternyata Ini Waktu dan Lokasi Rawan Begal di Daerah Perbatasan Musi Rawas dan Lubuklinggau

Sumber: