Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan PNS dan ASN!

Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan PNS dan ASN!

ilustrasi perbedaan PNS dan ASN--freepik

SILAMPARITV.CO.IDJangan sampai keliru, masih terdapat banyak yang mengira PNS dan ASN adalah sama. Padahal PNS dan ASN memiliki perbedaan.

Lantas apa perbedaan ASN dan PNS?

Pada umumnya, ASN dipilih dan diangkat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan aturan undang-undang. 

Seseorang perlu memenuhi beberapa syarat agar bisa diangkat sebagai ASN.

BACA JUGA:Kapan Berakhirnya Musim Hujan 2024? Berikut Analisa BMKG!

Berikut perbedaan PNS dan ASN, dilansir dari laman detik.com, Jum'at (15/3/2024).

Menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.

Sedangkan PNS merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai ASN adalah PPPK dan PNS yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya serta diberi penghasilan sesuai aturan undang-undang.

BACA JUGA:Benarkah Akan Terjadi Gerhana Bulan dan Matahari di Ramadhan 2024 Ini? Cek di Sini!

Maka dari itu, dapat dikatakan adanya perbedaan keduanya yakni PNS sudah pasti ASN, namun tetapi ASN belum tentu PNS. Seorang PPPK bisa jadi adalah seorang ASN.

Lalu apa saja kewajibab ASN?

Berikut masih dari Undang-Undang yang sama, ini kewajiban para pegawai ASN:

- Taat dan setia terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah

Sumber: