Peras Pedagang Minyak Sayur, Tiga Oknum Wartawan Media Online Diamankan Unit Pidum Reskrim Polres Prabumulih

Peras Pedagang Minyak Sayur, Tiga Oknum Wartawan Media Online Diamankan Unit Pidum Reskrim Polres Prabumulih

Tiga Oknum Wartawan Media Online Diamankan Unit Pidum Reskrim Polres Prabumulih--ist

SILAMPARITV.CO.ID, PRABUMULIH - Usai melakukan pemerasan, tiga oknum wartawan media online berbeda diamankan sementara oleh jajaran Unit Pidum Reskrim Polres Prabumulih. 

Pasalnya, ketiga oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha/pedagang minyak sawit (CPO) bernama Alwi Adam Junai.

Tiga oknum wartawan itu yakni YS warga Kabupaten Ogan Ilir, lalu KM warga Palembang dan FA warga Prabumulih yang ketiganya dari media online berbeda-beda. 

Ditangkap oleh anggota Pidum dipimpin Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH dan Kanit Pidum pada Sabtu 1 Maret 2024 pukul 23.00 WIB di Jalan Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Baca Doa Ini Selepas Shalat Tarawih: Dapat Merontokkan Segala Dosa, Berikut Ungkap Ustadz Adi Hidayat

Dari operasi tangkap tangan tersebut, adapun barang bukti yang diamankan yakni uang Rp1 juta hasil pemerasan, 2 ponsel, 1 sepeda motor dan 1 unit mobil yang bertuliskan salah satu organisasi wartawan online Indonesia. 

Ketiganya pun sempat dibawa ke Polres Prabumulih untuk diperiksa dan dimintai keterangan dan selanjutnya dilepaskan untuk tahanan wajib lapor.

Informasi yang dihimpun penangkapan ketiganya berawal dari ketiga oknum wartawan tersebut mendatangi tempat usaha Alwi Adam Junai Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB. 

Kemudian mengancam dan meminta sejumlah uang dengan alasan akan membawa Korban ke kantor Polisi dikarenakan Korban telah melanggar hukum menyalahgunakan penggunaan Minyak Sayur di wilayah Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Bahaya Radiasi Mengintai Setiap Saat, Berikut Bahaya Radiasi Bagi Kesehatan

Setelah itu, Korban diminta uang sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah), namun Korban tidak bisa menyanggupi permintaan pelaku. 

Setelah itu pelaku mengajak korban untuk bernegosiasi menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Namun Korban belum sanggup memberikan permintaan uang tersebut. 

Karena korban tidak sanggup memberikan permintaan uang tersebut Korban diancam akan dibawa ke kantor polisi, akibat ancaman tersebut Korban mengalami ketakutan,

serta menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) kepada para pelaku dan diterima langsung oleh Salah Satu Pelaku yang bernama KM. 

Sumber: