VIRAL! Perempuan di Malang Ditangkap karena Tindakan Kecurangan Pada Beras Subsidi

VIRAL! Perempuan di Malang Ditangkap karena Tindakan Kecurangan Pada Beras Subsidi

Perempuan (37) berinisial EH, asal Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Provinsi Malang, ditangkap tim Satgas Makanan Bareskrim Polresta Malang. --

SILAMPARIYV.CO.ID - Perempuan (37) berinisial EH, asal Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Provinsi Malang, ditangkap tim Satgas Makanan Bareskrim Polresta Malang. Tersangka diduga menyalahgunakan beras  subsidi pemerintah dan stabilitas harga (SPHP) beras dan menjualnya kembali untuk  keuntungan pribadi. Tersangka mengemas kembali beras Subsidi pemerintah dan menjualnya dengan harga  tinggi.

"kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan ulang beras Bulog program SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) yang  menjadi kemasan premium"  kata Kompol Imam Mustolih saat jumpa pers di Mapolres Malang, Senin (18 Maret 2024).

EH ditangkap pada Jumat. (15 Maret) di Toko Beras Rizky Zain miliknya  di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Polisi berhasil menyita 1,2 ton beras Bulog seberat 50 kg, beras merek Ramos Bandung kemasan ulang 445 kg, dan  beras merek Raja Lele kemasan ulang 450 kg.

BACA JUGA:Antisipasi Mudik Lebaran 2024: Jawa Tengah Unggul, Perjalanan Aman dan Nyaman!

Suzuki Carry selain menggunakan alat tajamnya juga dilengkapi dengan peralatan pengemasan seperti mesin jahit tas dan timbangan.

EH memodifikasi kemasan beras SPHP Bulog seberat 50 kg Penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah sebesar Rp 10.900. per kg.

Beras tersebut kemudian dikemas ulang menjadi ukuran 25kg dan 5kg dengan merek Raja Lele dan Ramos Bandung  dan dijual dengan harga Rp14.000 hingga Rp16.000 per kg.

“Modus pengemasan ulangnya, biaya pengemasan ulang  rata-rata Rp 14.000 per kg, yang tentunya  melebihi harga eceran tertinggi yang teridentifikasi,” jelasnya. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Gempa Bumi di Bengkulu Selatan Terasa Hingga Lubuklinggau, Kekuatan Gempa 5,6 SR

Sementara itu, Kasatreskurim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka EH  memulai perbuatan melawan hukum tersebut sejak lima bulan lalu.

Awalnya EH mendapat informasi pembelian Beras Blog melalui sekelompok penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Untuk menyembunyikan perbuatannya, tersangka memanfaatkan gudang beras tersebut sebagai tempat mengemas kembali beras untuk menghindari kecurigaan petugas. EH  meraup keuntungan minimal Rp 45 juta melalui operasinya.

Polisi kini mendalami Bulog SPHP, pemasok beras  yang distribusinya diatur negara. Banyak pedagang di media sosial  yang menawarkan beras SPHP, namun hal ini tentu saja dilarang karena merupakan produk yang berada dalam pengawasan khusus  pemerintah.

Sumber: