MK Bersiap Menyulut Kilas Baru Demokrasi: Sidang Perdana PHPU 2024

MK Bersiap Menyulut Kilas Baru Demokrasi: Sidang Perdana PHPU 2024

Ilustrasi Sidang PHPU--

SILAMPARITV.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan jadwal sidang perdana untuk menangani sengketa hasil pemilu (PHPU) yang dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024. Pengumuman ini mengacu pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 yang diteken oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa sidang perdana akan meliputi pemeriksaan pendahuluan, pengecekan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta verifikasi alat bukti dari para pemohon. Rencananya, sidang perdana ini akan menjadi awal dari serangkaian proses hukum yang diatur secara ketat untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

BACA JUGA:Pemukulan di Balik Seragam, Kisah Anggota Satpol PP Payakumbuh yang Memunculkan Kecaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan pemeriksaan sengketa pemilu sebelum akhirnya mengumumkan putusan. Dimulai sejak 25 Maret 2024, yang juga merupakan tanggal registrasi perkara, MK memiliki tenggat waktu untuk memeriksa dan memutuskan sengketa pemilu yang diajukan.

Sebelum sidang perdana ini diumumkan, beberapa pihak telah mendaftarkan gugatan sengketa pilpres ke MK. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, adalah salah satu di antaranya yang telah mendaftar pada 21 Maret 2024. Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendaftar pada 23 Maret 2024.

BACA JUGA:Kuota Masih Banyak, Berikut Kumpulan Link Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024

Kedua pasangan calon tersebut menuntut adanya pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Mereka merasa bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden memiliki masalah hukum yang serius. Selain itu, mereka juga mengklaim adanya berbagai pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu 2024.

Sidang perdana ini diharapkan menjadi awal dari proses hukum yang transparan dan adil untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang muncul. MK akan memainkan peran penting dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia melalui proses hukum yang obyektif dan independen. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan untuk menghormati proses hukum ini serta menerima putusan yang akan dihasilkan oleh MK.

Sumber: