Dua Kurir Narkoba asal Palembang Membawa 75 Butir Ekstasi Diringkus di Lubuklinggau

Dua Kurir Narkoba asal Palembang Membawa 75 Butir Ekstasi Diringkus di Lubuklinggau

Dua kurir Narkoba jenis pil ekstasi asal Palembang yang membawa 75 butir ekstasi berhasil diringkus oleh Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.--

SILAMPARITV.CO.ID - Dua kurir Narkoba jenis pil ekstasi asal Palembang yang membawa 75 butir ekstasi berhasil diringkus oleh Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Dua kurir tersebut diringkus ketika mobil Toyota Avanza Nopol BE 2670 VB yang mereka kendarai dihentikan anggota.

Kedua kurir itu yakni Muhammad Al Zidane Yusuf (20), warga Jalan Perum Mataram Indah, Blok 16, RT 23, RW 06, Kecamatan Sukarame dan Singgih Maulana (28), warga Lorong Kunir, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera menjelaskan kedua tersangka ditangkap berikut dengan barang bukti puluhan pil ekstasi

BACA JUGA:Kabar Gembira, PT Telkom Buka 8 Posisi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

"Keduanya ditangkap ketika mobil Toyota Avanza Nopol BE 2670 VB yang mereka kendarai dihentikan anggota,"kata Kasat Iptu Nopera.

Kemudian, lanjut dia mobil tersebut dihentikan anggota saat melintas di Jalan Harapan, RT 07, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. 

Saat dihentikan itu dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok dan 1 plastik klip transparan berisi 75 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi. 

Lebih lanjut, dari ke 75 butir ekstasi tersebut terdiri dari 39 butir tablet warna kuning motif kepala Hulk dengan berat 18,53 gram dan 36 butir tablet warna pink motif kepala Hulk dengan berat 17,06 gram. 

BACA JUGA:Laki-laki Paruh Baya Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Sayur Kangkung

Selain itu, ikut pula diamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai kedua tersangka.

"Tersangka tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,

dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram,

serta perbuatan tersebut dilakukan dengan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ke satu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Sumber: