Terkuak! Modus Taksi Ilegal Bali Mengincar Turis dengan Tarif Tinggi
--
SILAMPARITV.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali telah membongkar modus operandi taksi ilegal yang secara khusus mengincar para turis dengan tarif yang melambung tinggi.
Langkah ini diambil setelah video viral seorang penumpang perempuan yang diperas sebesar Rp 400 ribu oleh seorang sopir taksi ilegal saat perjalanan dari Seminyak ke Kuta.
Menurut Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Bali, I Nyoman Sunarya, para sopir taksi ilegal cenderung beroperasi pada pagi buta atau subuh di lokasi yang bukan tempat mangkal taksi resmi.
Mereka melakukan ini dengan modus keliling, mencari penumpang di tempat-tempat yang tidak resmi.
BACA JUGA:Babe Cabita Meninggal Jelang Lebaran, Ini Penjelsan Ahli dari UI Penyakit Autoimun
"Modus mereka beragam. Beberapa di antaranya adalah membeli mobil bekas taksi dari individu dan menghapus nomor lambung, namun tidak mengganti cat mobil. Mereka juga menggunakan pelat nomor palsu atau kedaluwarsa," ungkap Sunarya.
Para sopir taksi ilegal ini juga kerap menggunakan mobil bekas taksi tanpa identitas sopir dan kartu pengawas yang biasanya ada di dalam mobil taksi resmi.
Meskipun nomor lambung sudah dihapus, warna cat mobil masih mirip dengan perusahaan atau koperasi taksi resmi, sehingga sulit dibedakan bagi penumpang yang tidak waspada.
Sunarya menekankan bahwa taksi resmi selalu dilengkapi dengan identitas lengkap dan mesin argometer.
BACA JUGA:Breaking News ! Kabar Duka, Komika Babe Cabita Meninggal Dunia
Oleh karena itu, ia mengingatkan para konsumen untuk bijak dalam memilih taksi. Jika taksi yang mereka naiki tidak memiliki argometer, dapat dipastikan itu adalah taksi ilegal.
"Hingga saat ini, tercatat ada 3.155 mobil taksi yang terdaftar resmi dari tujuh perusahaan atau koperasi jasa angkutan taksi. Namun, ada juga 55 mobil yang sudah diremajakan atau tidak lagi menjadi anggota koperasi taksi sejak Januari hingga Maret 2024," tambahnya.
Sunarya menjelaskan bahwa proses "peremajaan" tersebut bukan berarti mobil tersebut menjadi taksi ilegal. Namun, jika mobil tersebut tetap dioperasikan setelah diremajakan atau dihapus dari keanggotaan koperasi, maka mobil tersebut dapat dianggap ilegal. Hal ini karena mobil taksi yang menjadi anggota koperasi dimiliki oleh individu, bukan oleh koperasi itu sendiri.
Dishub Provinsi Bali berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap taksi ilegal dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sumber: