Alasan PS Glow Menang Gugatan Diungkap Istri Putra Siregar, Status Merek MS Glow di HAKI Terkuak Jelas

Alasan PS Glow Menang Gugatan Diungkap Istri Putra Siregar, Status Merek MS Glow di HAKI Terkuak Jelas

Pemilik ps glow putra siregar dan septia siregas berfoto bersama

JAKARTA - Septia Siregar yang merupakan Istri dari bos PS Store, Putra Siregar berikan tanggapan soal kisruh PS Glow dengan MS Glow.

Diketahui PS Glow dikabarkan berhasil menang gugatan dari MS Glow perihal bisnis kecantikan.

Menangnya PS Glow dalam gugatan ternyata mendapatkan reaksi beragam dari publik.

Pasalnya banyak yang menilai MS Glow muncul lebih dulu, tapi mengapa PS Glow yang menang gugatan.

MS Glow lebih dulu mencul pada 2016, sedangkan PS Glow baru muncul pada 2021. Menyikapi hal ini Septia Siregar yang merupakan istri Putra Siregar berikan tanggapan di Instagram pribadinya.

Ternyata yang membuat PS Glow menang gugatan adalah karena MS Glow mendaftarkan merek dagangnya di HAKI bukan kosmetik melainkan minuman serbuk.

Sedangkan PS Glow yang dikelola Putera Siregar statusnya di HAKI for Cantik Skincare.

"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah," tulis Septia Siregar, dilansir dari Instagram @septiasiregar17.

"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE," tulisnya.

"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia," sambungnya.

Usai PS Glow dinyatakan menang, pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana harus menerima kenyataan pahit harus hentikan produksi 'MS Glow', menarik semua produksi 'MS Glow' dan dilarang menggunakan merek 'MS Glow' lagi

Tak hanya itu, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana juga harus membayar Rp 37.990.726.332,kepada PT.PStore Glow Bersinar Indonesia. 

Hal ini diketahui adalah keputusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Juli 2022 dengan nomor perkara, 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. 

Sebelumnya PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia melalui kuasa hukumnya Edy Hartono melayangkan gugatan hak kekayaan intelektual (HKI) merek MS Glow kepada PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. 

Sumber: