Unit Khusus Eagle dari Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Sukses Menangkap Penjual Sabu

Unit Khusus Eagle dari Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Sukses Menangkap Penjual Sabu

--

BACA JUGA:Warga Purwodadi Musi Rawas Ditemukan Tewas Tenggelam Dirawa-rawa saat Mancing

Selama penangkapan, barang bukti yang berhasil disita termasuk satu botol tabung yang dilapisi lakban hitam berisi satu bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal putih yang diduga sebagai sabu seberat 0,78 gram, serta satu unit timbangan digital merk Pocket Scale milik tersangka Asrul Soleh.

Selama interogasi, tersangka Asrul Soleh mengakui bahwa barang-barang tersebut sebenarnya dimiliki oleh tersangka Dodi Priyansah, dan bahwa ia hanya menjualnya. 

Selanjutnya, saat Dodi Priyansah mencoba melarikan diri, sebagian personel mengejar dan berhasil menangkapnya. 

Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti lainnya seperti satu botol tabung merk Enervon C yang berisi 15 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga sebagai sabu dengan total berat 18,23 gram, serta satu unit handphone merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp. 600.000.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas, Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Sendiri

Menurut AKP Romi, saat anggota tiba di lokasi, tersangka sedang berada di tempat kejadian, dan berkat tindakan cepat dari anggota, tersangka berhasil ditangkap.

 Kasat Narkoba menambahkan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp. 800.000.000,00. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan tersangka dengan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas, Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil 6 Bulan

Sumber: