Unit Khusus Eagle dari Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Sukses Menangkap Penjual Sabu

Unit Khusus Eagle dari Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Sukses Menangkap Penjual Sabu

--

SILAMPARITV.CO.IDTim Eagle Squad dari Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. 

Penangkapan tersebut dilakukan di toilet umum Pasar Kalangan, Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.40 WIB pada Jumat (19 April 2024).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Dodi Priyansah (31) dan Asrul Soleh (33), keduanya merupakan warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu botol tabung yang dilapisi lakban hitam yang berisi satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. 

BACA JUGA:Akibat Lubang Wanita Ini Tewas Dalam Kecelakaan Saat Mengendarai Motor

Selain itu, juga disita satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale yang merupakan milik tersangka Asrul Soleh.

Selain itu, dari tangan tersangka Dodi Priyansah, petugas menyita barang bukti berupa satu botol tabung merk Enervon C yang berisi 15 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat total 18,23 gram. 

Selain itu, juga disita satu unit handphone merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp.600.000, yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan celana dasar panjang warna abu-abu merek Tiposi yang dikenakan oleh tersangka.

BACA JUGA:Geger! Penemuan 2 Korban Tewas di Kebun Karet Banyuasin, Diduga Tertusuk Banyak, Begini Kronologinya

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi SH, MH, yang didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan penangkapan tersebut. 

Mereka menyatakan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap di toilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari.

AKP Romi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada laporan polisi dengan nomor Lp-A/31/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.

 Awalnya, anggota mendapat laporan dari warga bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di toilet umum Pasar Kalangan, Desa Campur Sari. 

Tanpa ragu, anggota segera menuju lokasi dan menemukan tersangka yang benar-benar memiliki narkoba tersebut.

Sumber: