Aksi Terang-terangan Andre Daytona Alias Aan: Dari Pencurian Hingga Pemerasan, Kisah Tanpa Ampun

Aksi Terang-terangan Andre Daytona Alias Aan: Dari Pencurian Hingga Pemerasan, Kisah Tanpa Ampun

--

SILAMPARITV.CO.ID - Di tengah siang yang terik, kisah gelap menyelimuti jalanan yang seharusnya ramai di sekitar Masjid Anuar, tepatnya di Jalan Banten 6, Kelurahan 16 Ulu, Jakabaring. Andre Daytona, yang lebih dikenal sebagai Aan, bersama temannya, Xl, terlibat dalam aksi kejahatan yang mengguncang warga setempat. Pada usia yang masih muda, 25 tahun, Aan telah mencoreng namanya dengan perbuatan yang tak terpuji.

Aksi kriminal yang melibatkan Andre dan Xl terjadi ketika mereka memaksa korban, Rendi, yang berusia 22 tahun, di dekat masjid tersebut. Aan dan Xl mencoba memeras Rendi untuk memberikan uang. Namun, ketika permintaan mereka tak dipenuhi, Aan dengan liciknya mencuri ponsel milik Rendi, meninggalkan korban tanpa alat komunikasi.

BACA JUGA:Begini Kronologi Penangkapan Chandrika Chika Saat Tertangkap Basah Gunakan Narkoba

Kejadian itu tentu saja membuat Rendi geram. Setelah menyadari bahwa ponselnya telah hilang, ia segera melaporkan Kejadian tersebut kepada orangtuanya. Langkah selanjutnya, ibu Andre, Sri Gustianti, mencoba menghubungi nomor ponsel yang masih aktif tersebut. Tak disangka, pelaku dengan tenang meminta tebusan sejumlah uang, sebesar Rp 70 ribu, agar ponsel tersebut dikembalikan.

Tak ingin peristiwa tersebut berlarut-larut, Rendi mengambil langkah tegas. Dia meminta bantuan Mardiono untuk bertindak sebagai perantara dalam pertemuan dengan Andre. Setelah pertemuan terselenggara, Aan berhasil diamankan, sementara rekannya, Xl, berhasil melarikan diri dari kejaran.

BACA JUGA:Perempuan di Palembang Banyak Jadi Janda Usai Lebaran, Apa Saja Penyebabnya?

Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti, menjelaskan bahwa pelaku utama, Andre Daytona, telah berhasil diamankan setelah melakukan aksinya mencuri ponsel. Namun, keberuntungannya tak berlanjut ketika warga setempat hampir menghakimi dirinya di tempat kejadian.

"Benar, pelaku sudah kami amankan setelah mencuri ponsel korban. Dia hampir menjadi bulan-bulanan warga," ungkap Kompol Bayu Arya Sakti dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (23/4) siang.

BACA JUGA:Viral Gunakan Vape Untuk Konsumsi Narkoba, Artis Chandrika Chika Ditangkap Polisi

Andre, yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek, tampak enggan memberikan tanggapan atas perbuatannya. Hanya dengan menundukkan kepalanya, ia terkesan tidak memiliki penyesalan yang cukup mendalam.

Perbuatan Andre Daytona Alias Aan tidak bisa disepelekan. Menurut hukum yang berlaku, ia terancam dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 364 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dan pemerasan.

BACA JUGA:Segera Dirilis, Intip Spesifikasi dan Harga Vivo V30e 5G di Indonesia!

Kisah kejahatan yang melibatkan Andre Daytona Alias Aan menjadi pelajaran bagi kita semua. Kejahatan tidak mengenal usia dan lingkungan. Namun, keberanian untuk bertindak tegas dan bekerja sama dengan pihak berwajib adalah kunci untuk menegakkan keadilan di masyarakat.

Sumber: