Warga Musi Rawas Jangan Coba-coba Pesta Malam, Tetap Ngeyel Ini Akibatnya

Warga Musi Rawas Jangan Coba-coba Pesta Malam, Tetap Ngeyel Ini Akibatnya

Tindak pidana bagi warga musi rawas yang nekat adakan pesta malam--

SILAMPARITV.CO.IDTradisi mengadakan pesta malam yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi Sumatera Selatan, harus segera dihapuskan.

Bagi warga yang tetap melakukan hal tersebut dengan keras kepala, dijamin akan dihukum pidana penjara atau didenda dengan jumlah yang besar. 

Sebagai contoh, Murni, seorang penduduk dari Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, harus menghadapi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menyelenggarakan pesta malam tanpa izin melewati batas waktu yang telah ditentukan. 

BACA JUGA:Geger ! Warga di Musirawas Didenda Akibat Nekat Gelar Pesta Malam

Sidang Tipiring Murni berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada Rabu, 24 April 2024, dipimpin oleh hakim tunggal Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM, dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Marina Wijayasari.

Dalam putusan sidang, hakim menyatakan bahwa Murni terbukti melanggar aturan dengan mengadakan pesta malam di Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. 

Sebagai hukumannya, Murni dikenai denda sebesar Rp1.000.000, dan jika tidak mampu membayar, harus menjalani hukuman penjara selama 7 hari. 

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti

Murni dalam proses sidang Tipiring diawasi oleh personel Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas yang dipimpin oleh AKP Muhammad Karim SH, MH, dengan didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, SH, bersama Briptu Bima Saputra, SH.

Dalam sidang, terdakwa Murni dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyelenggaraan pesta malam atau pelanggaran terhadap ketertiban umum tanpa izin. Menurut hakim Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM, Murni telah melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Pasal 510 KUHP. Sebagai konsekuensinya, Murni dihukum denda sebesar Rp1.000.000.

"Hakim menjelaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari," ujar hakim saat membacakan putusan. Bukti tambahan yang memperkuat kesalahan Murni adalah satu lembar undangan pernikahan yang terjadi pada Senin-Selasa tanggal 15-16 April 2024.

BACA JUGA:Hadirnya Kapolres Musi Rawas dalam Peringatan HUT Musi Rawas ke-81, Harapan akan Kondisi Kamtibmas yang Lebih

Dalam proses persidangan, Murni mengakui kesalahan dan perbuatannya.

Dia menyatakan kesiapannya untuk membayar denda sesuai dengan Pasal 510 KUHP. "Saya mengakui kesalahan saya dan siap membayar denda," ucapnya.

Murni juga secara pribadi dan bersama keluarganya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian atas penyelenggaraan pesta malam tanpa izin dari pihak kepolisian.

Dirinya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepadanya. 

BACA JUGA:Kawal Sidang Tipiring: Polres Musi Rawas Tangani Kasus Pesta Malam Tanpa Izin

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim SH, MH dan Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, SH berharap Murni tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam.

Apalagi dengan musik DJ ataupun remix melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Perayaan Hut Ke-81 Kabupaten Musi Rawas Sukses 9 Program Dalam Rapat Paripurna DPRD

Sumber: