Dua Oknum Debt Collector Jadi Tersangka, Dijemput Paksa Lantaran Dua Kali Mangkir untuk Dimintai Keterangan

Dua Oknum Debt Collector Jadi Tersangka, Dijemput Paksa Lantaran Dua Kali Mangkir untuk Dimintai Keterangan

Dua oknum Debt Collector ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024)--

"Ini bukan semata-mata untuk kepentingan klien kami, melainkan bagi masyarakat selaku konsumen. 

BACA JUGA:Peringatan BMKG: 29 Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Hingga Angin pada 25-26 April 2024

Yang selama ini kerap dihantui oleh tindakan semena-mena dari oknum debt collector di lapangan. 

Kami sangat mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan," sebut Rizal Syamsul.

Terkait dengan leasing tempat tangan pertama yang membeli mobil itu sebelum oleh Aiptu FN, Rizal Syamsul menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi namun belum ada titik temu.

“Tim kami sudah ke Jakarta, tapi saat mau dilunasi pihak leasing malah menolaknya," sesalnya.

BACA JUGA:Anti Meledak saat Digoreng, Berikut Resep Cimol Empuk dengan Takaran Sendok

Bahkan, kliennya juga dilaporkan kasus penggelapan oleh pihak leasing tersebut.

“Informasinya seperti itu. Untuk itu kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak OJK terkait hal ini," papar Rizal, didampingi tim kuasa hukum DS yang lain, Mardiyansyah SH dan Nofrizal Effendi SH.

Sumber: