Dua Oknum Debt Collector Jadi Tersangka, Dijemput Paksa Lantaran Dua Kali Mangkir untuk Dimintai Keterangan
Dua oknum Debt Collector ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024)--
SILAMPARITV.CO.ID -- Dua oknum Debt Collector ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kedua Debt Collector yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial Be dan Rb.
Yang mana dihadirkan saat rilis kasus ini yang dipimpin Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar HP Sirait,SIK,MH, Kamis (25/4/2024) siang dikutip dari Sumateraekspres.ID.
Keduanya dijemput paksa di rumah masing-masing lantaran dua kali mangkir untuk dimintai keterangan.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara," sebut AKBP Yunar
didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan,SH dan Kanit 4 Subdit III/Jatanras, AKP Taufik Ismail,SH.
Menurut AKBP Yunar, selain kedua oknum DC yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari laporan korban Desrummiaty (44) yang merupakan istri Aiptu FN.
Ada sedikitnya 10 orang lagi yang melakukan tindakan pengeroyokan disertai upaya perampasan unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol B 1916 DTT.
Terhadap kesepuluh saksi terlapor ini, AKBP Yunar menyebut telah dilakukan upaya pemanggilan dan diminta koperatif.
Jika tetap juga tak datang pada pemanggilan kedua akan dilakukan upaya pemanggilan paksa sama halnya seperti kedia oknum DC yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pelapor Desrummiaty, sebut Rizal Syamsul SH, berharap agar pemeriksaan tidak hanya terhenti pada 2 oknum DC yang sudah dijemput paksa saja.
Tapi belasan oknum DC lain, yang diduga ikut melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya dan suaminya.
Sumber: