Istri Hamil 4 Bulan di Malang Jadi Korban KDRT Suami

Istri Hamil 4 Bulan di Malang Jadi Korban KDRT Suami

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga--freepik

Malang nasib seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami di Kota Malang, Jawa Timur. 

Tidak hanya dianiaya dengan tendangan, korban juga di pukul menggunakan alat pel, gagang sapu hingga dibacok celurit.

Sangat memiriskan lagi, korban saat ini sedang dalam kondisi hamil muda. Pelaku yaitu suaminya berinisial MRR (24) warga Jalan Muharto Gang 7, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MRR (24) untuk kasus KDRT pada isrinya. Waktu itu korban dengan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/5/24) pagi.

BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung Dekat Kolam Ikan

Kompol Danang menjelaskan, KDRT dilakukan MRR (24) ke istrinya berinisial DEF saat sedang hamil 4 bulan. Perlakuan KDRT ini diterima sang istri pada Jumat (26/4/24) pukul 11.30 WIB. Saksi dari kejadian ini merupakan tetangga nya sendiri yang mendengar teriakan korban dan keributan di rumah mereka.

“Korban dalam kondisi hamil 4 bulan sedang menonton TV, dalam posisi tidur. Pelaku langsung memegang handphone milik korban kemudian menganiayanya dengan cara ditendang paha bagian sebelah kiri dan kanan. Lalu korban diseret dengan cara menarik tangan kanan, kemudian melemparkan celurit ke kaki kanan korban pada bagian tulang keringnya,” jelasnya.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga melemparkan celurit ke kaki kiri korban pada bagian tulang kering dengan disusulkan menganyunkan celuritnya berkali-kali, hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan.

BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan M 4,2 Guncang Wilayah Bandung

“Jadi celurit ini tersimpan di rumah, itu peralatan untuk bersih-bersih,” ujarnya.

Akibat KDRT ini, sang istri mendaptkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Sang istri mendapat luka-luka di kaki kanan dan kiri bagian tulang kering, memar di bagian lengan kanan kiri akibat lemparan celurit dan gagangnya.

Atas perbuatannya, sang suami dijerat dengan pasal 4 4 ayat 1 UU Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRTD dan Pasal  44 ayat 2 UU RU N O 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sumber: