Kalah Pilkades, Pria di Bone Sulsel Tikam Kepala Desa hingga Tewas di Lapangan Bola.

Kalah Pilkades, Pria di Bone Sulsel Tikam Kepala Desa hingga Tewas di Lapangan Bola.

Kalah Pilkades, Pria di Bone Sulsel Tikam Kepala Desa hingga Tewas di Lapangan Bola.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Sebuah tragedi mengenaskan terjadi di Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Sabtu malam (16/8/2025). Seorang kepala desa bernama Munsir Hamid (53) tewas ditikam oleh AKT (43), warga yang ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan.

Peristiwa berdarah itu terjadi di tengah suasana perkemahan di Lapangan Sepak Bola Dusun Lonrong. Suasana yang semula ramai dan penuh keceriaan mendadak mencekam setelah pelaku menghujamkan sebilah badik ke dada kiri korban.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Gelar Bakti Sosial sebagai Implementasi Program Akselerasi Menimipas

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan iPad Air 11 (2024)

Motif: Dendam dan Sakit Hati

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memiliki dendam lama terhadap korban.

“Motif pelaku karena dendam dan sakit hati. Korban disebut sebagai lawan politiknya pada pemilihan kepala desa periode ketiga,” ujar Alvin.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat menenggak minuman keras. Dalam kondisi mabuk, ia mendatangi lokasi perkemahan dan langsung menikam korban yang tengah duduk di stand perkemahan.

Tusukan badik tepat mengenai dada kiri korban hingga tembus. Korban langsung roboh dan tak sadarkan diri. Meski warga panik dan segera melarikan korban ke RSUD Tenriawaru Bone, nyawa Munsir Hamid tidak dapat diselamatkan.

BACA JUGA:Denza D9: MPV Listrik Premium, Irit Biaya Tapi Masih Terkendala Pengisian Daya

BACA JUGA:10 Tips Bikin Baterai HP Xiaomi Tetap Awet

Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra, membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis.

“Pelaku pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan pada 2016 dengan vonis tiga tahun. Selain itu, ia juga pernah terjerat kasus kepemilikan senjata tajam dengan vonis lima bulan,” beber Reyendra.

Sumber:

Berita Terkait