Apa Saja Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Tahun 2024? Simak Berikut!

Apa Saja Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Tahun 2024? Simak Berikut!

Penyakit yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan--

SILAMPARITV.CO.IDBPJS adalah asuransi kesehatan yang berasal dari pemerintahan untuk diberikan kepada masyarakat.

Biasanya, peserta BPJS kesehatan diharuskan dalam setiap bulan untuk melakukan bayaran iuran premi per bulan, namun tergantung dengan kelas yang dipilihnya.

Meskipun demikian, ternyata tidak semua penyakit yang diderita oleh masyarakat Indonesia bisa dicover oleh pihak BPJS kesehatan untuk masa pengobatan.

Berdasarkan hal tersebut, manfaat yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur di dalam pasal 52 mengacu pada Peraturan Presiden No 82 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Melibatkan 6 Mobil di Tol Jakarta-Tangerang Km 19 Arah Tomang

Menurut peraturan yang tercantum tersebut, disebutkan sebanyak 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan Tahun 2024, melansir dari laman finansial.bisnis.com,:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan dimana tidak bekerja sama dengan BPJS 

BACA JUGA:Mayat Wanita Muda Yang Dibunuh Oleh Teman Kencannya Dimasukkan Koper dan Dibuang di Semak-semak

3. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri 

4. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

5. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat 

6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang diakibatkan dengan kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja 

Sumber: